Media Center Rejang Lebong – Tidak lama lagi SK (Surat Keterangan) perpanjangan masa kerja TKS (Tenaga Kerja Sukarela) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong akan segera dibagikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Seketaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kab. Rejang Lebong, Wahyu Destiawan kepada Media Center saat ditemui di Hotel Sepanak Curup usai memgikuti pembukaan uji kompotensi pejabat eselon II, Rabu, 13 Maret 2024.

“Insyak Allah SK TKS bulan ini (Maret) akan kita bagikan,” ujar Wahyu.

Wahyu menyampaikan bawa SK TKS akan dibagikan setelah pihaknya merlakuan verifikasi. Verifikasi tersebut dilakukan dikarenakan banyak TKS yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi kita verifikasi dulu, kan ada TKS yang lulus PPPK. Setelah diverifikasi langsung kita bagikan,” ucapnya.

“Sedangkan untuk jumlahnya berdasarkan usulan dari OPD. Jumlah belum bisa kita pastikan,” tambahnya.

Terkait gaji TKS yang telah bekerja dari awal Januari, Wahyu mengatakan bahwa Pemkab Rejang Lebong akan membayar atau merapel gaji TKS yang telah bekerja dari awal Januari.

“Kan ada TKS yang telah bekerja dari awal Januari gajinya di rapel atau mendapat gaji utuh dari bulan Januari. Seperti TKS di Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP,” jelasnya.

“Sedangkan TKS lainnya yang bekerja setelah mendapatkan SK, Gajinya disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) SK diterima,” tutupnya. (Andi)