Media Center Rejang Lebong – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Review Kinerja Tahunan Stunting Tahun 2023 (Aksi Ke 8).

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pola Pemkab Rejang Lebong, Rabu, (28/2) pagi itu dibuka Asisten II Setda Kab. Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep serta diikuti oleh para anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab. Rejang Lebong.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas DP3A-PPKB Kab. Rejang Lebong melalui Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga, Jon Kenedi, SKM Mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Review Kinerja Tahunan Stunting Tahun 2023 Aksi Ke 8 ini adalah untuk membandingkan antara rencana dan realisasi capaian output (target kinerja), capaian outcome, penyerapan anggaran, dan kerangka waktu penyelesaian.

Mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pencapaian target kinerja output dan outcome serta merumuskan tindak lanjut perbaikan agar target kinerja dapat dicapai pada tahun berikutnya.

“Peserta pada pertemuan ini berjumlah 100 orang yaitu Tim TPPS Kabupaten Rejang Lebong. Dengan 3 orang Narasumber yakni, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Jon Kenedi.

“Kemudian Bappeda Provinsi Bengkulu dan koordinator program manager satgas stunting provinsi,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Kab. Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep dalam sambutannya mengatakan, sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Peraturan presiden tersebut memberikan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018,” ujar Asli Samin.

“Peraturan presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

Dari sisi kerangka intervensi, seperti kita ketahui bersama penanganan stunting secara garis besar dilakukan melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif yang difokuskan pada 1000 hari pertama kehidupan,” tambahnya.

Dia menjelaskan berbagai program yang terkait dengan penurunan stunting selama ini sudah dijalankan oleh OPD teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Program-program ini dilaksanakan melalui berbagai mekanisme implementasi dan pendanaan.

“Ada yang dilaksanakan dan didanai melalui dana transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan ada yang melalui dana desa yang dialokasikan untuk penurunan stunting,” ucapnya.

Kegiatan stunting tahun 2023 telah dilaksanakan mulai dari analisis situasi, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati tentang stunting, pembinaan pelaku dan pemerintah desa/kelurahan, sistem manajemen stunting, pengukuran kasus stunting yang dilakukan melalui audit kasus stunting dan publikasi stunting.

“Pencapaian tertinggi di tahun 2023 pada penilaian pemerintah terhadap kinerja kabupaten kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting provinsi tahun 2022 Kabupaten Rejang Lebong menjadi kabupaten terbaik se-Provinsi Bengkulu,” tutupnya. (Andi)