MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib), Dr.M.Yamani, SH, M.Hum menyerahkan draf kajian akademis 3 rancangan peraturan bupati (Raperbup) RSUD Rejang Lebong, pukul 13.30 WIB, Senin, (1/4).

Ketiga Raperbup itu adalah, Raperbup tentang system remunerasi insentif jasa layanan RSUD. Raperbup tentang pengadaan barang dan jasa. Serta Raperbup tentang perubahan Perbup No 13 Tahun 2012 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) pada RSUD.

Ketiga Raperbup itu diserahkan Dr. M. Yamani dan diterima Direktur RSUD, Dhendi Novianto Saputra, SKM dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda, Pranoto Madjid, SH, MSi.

Raperbup tentang pengadaan barang dan jasa sempat dibahas sekilas. Khususnya terkait pejabat, metode dan nilai dana. Seperti tertuang dalam pasal 17 BAP VI tentang pelaksaan pengadaan barang dan jasa. Ayat (1), pelaksana pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh PPK atau pokja yang dipilih dan diangkat pemimpin BLUD. Ayat (2) pegawai yang diangkat sebagaimana ayat (1) terdiri dari personel yang memenuhi syarat yang ditetapkan perundang-undangan yang memahami tata cara pengadaan, substabsi pekerjaan / kegiatan yang bersangkutan di bidang yang lain jika diperlukan.

‘’Karena pengadaan barang seperti obat dan alat kesehatan yang mendesak, bagaimana kalau pejabat yang ditunjuk itu belum memiliki sertifikasi tapi sudah berpengalaman. Apakah ini dibolehkan. Sebab, kita butuh cepat,’’ ungkap Direktur RSUD.

Selain itu lanjut Direktur, metode pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan system penunjukan langsung. Tujuannya untuk mempercepat proses pengadaan.

‘’Di ayat (3) pasal disebutkan, untuk pekerjaan konstruksi dengan dana Rp 750 juta dan jasa konsultasi Rp 200 juta dapat dilakukan penunjukan langsung dalam keadaan : keadaan tertentu, bersifat khusus, serta pekerjaan yang merupakan kesatuan system konstruksi,’’ ujar Dhendi.

Lalu, Tri Andika, SH, MH tim kajian akademis dari FH Unib menjelaskan bahwa metoda penunjukan langsung untuk barang kebutuhan mendesak diperbolehkan sebagaimana diatur pasal 20.

‘’Pengadaan barang untuk kebutuhan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan pasien seperti obat-obatan, alat/bahan habis pakai, gas medis, bahan laboratorium, alkes dan penunjang medis. Termasuk bahan makan minum pasien dengan dana diatas Rp 750 juta dapat dilakukan dengan metoda penunjukan langsung,’’ jelas Tri Andika.

Sementara Asisten I Setda, Pranoto Madjid, SH, MSi, meminta agar tim penyusunan 3 Raperbup RSUD dapat menjadwalkan rapat pembahasan lanjutan.

‘’Nanti tolong dijadwalkan kembali rapat pembahasannya, sebab, hari ini kita baru menerima naskah kajian akademis 3 Raperbup RSUD ini,’’ demikian Pranoto. (rhy)

Editor : Rahman Jasin