MEDIA CENTER REJANG LEBONG – KPU Rejang Lebong menggelar sosialisasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah Rejang Lebong pada Pemilu 2014. Sosialisasi diselenggarakan di Hotel Golden Rich Curup, Jum’at, (17/11).

Sosialisasi ini dihadiri staf ahli bupati, Syahfawi, SKM, Kasatpol PP, Ahmad Rifai, SP, Kadis Perhubungan, Rahman Yuzir, SE. Serta unsur Forkopimda dan Bawaslu. Ditambah, 9 low officer (LO) Caleg, 12 DPD/DPC parpol dan 15 camat.

Serta 4 komisioner. Yakni, Ujang Maman (ketua) dan 3 komisioner lain, Buyono, Ferdinansyah dan Eis Purwanti.

‘’Penetapan lokasi pemasangan APK ini ditetapkan melalui keputusan KPU No.139/Tahun 2023 tanggal 16 November 2023. Serta zona larangan pemasangan APK di Rejang Lebong. Sedangkan lokasi rapat umum masih dalam proses pembahasan,’’ ungkap Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman.

Sementara Buyono secara rinci memaparkan jalur larangan pemasangan APK.
Dikatakan, lokasi zona larangan pemasangan APK mulai dari Jl. Jend.Sudirman di perbatasan Curup – Kepahiang – Jl MH Thamrin – Jl Merdeka – J A.Yani hingga trafific light Kelurahan Sukaraja.

Kemudian Jl Basuki Rahmat dari bundaran hingga Asrama Kodim. Sepanjang Jl Sukawati, Jl.Jend.Soeprapto dari simpang 4 Pasar Atas – Kodim 0409. Di Kawasan komplek militer di sepanjang Jl.Sapta Marga. Seputaran Lapangan Setia Negara dan Jl. AK.Gani sampai simpang Lebong.

‘’Selain di kiri kanan jalan zona larangan itu, APK juga tidak diperbolehkan dipasang di halaman rumah yang menghadap jalur yang dilarang. Terkecuali kantor atau secretariat dan asset milik parpol serta rumah pribadi Caleg yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah. APK juga dilarang di pasang ditempat umum. Termasuk halaman, pagar dan tembok beberapa lokasi. Yakni, rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan. Sekolah atau perguruan tinggi, fasilitas milik pemerintah maupun fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban. Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika dan estitika, kebersihan dan keindahan kota,’’ tutur Buyono.

Jadi lanjut Buyono, zona larangan pemasangan APK dalam Pemilu 2024 ini lebih kecil dibanding pada Pemilu sebelumnya. ‘’Sehingga lokasi pemasangan APK menjadi lebih luas. Selain itu, KPU juga akan memberikan baliho kampanye kepada parpol, DPD dan Caleg. Setiap baliho akan memuat misi visi parpol. Sedangkan balihonya berukuran 4 X 6 meter. ‘’Balihonya akan dipasang di pusat ibukota kabupaten. Yakni, wilayah Kecamatan Curup. Desain baliho diserahkan ke peserta Pemilu,’’ demikian Buyono seraya melanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait zona larangan pemasangan APK. (rhy)

Editor : Rahman Jasin