MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa “Refleksi Sembilan Tahun Penerapan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintah Desa secara zoom meeting diruang rapat Sekda tadi pagi Selasa (14/2) berjalan lancar, aman dan sukses.

Diikuti oleh Staf Ahli Bupati Basuki,S.Sos dan Kepala Dinas PMD Suradi Rifa’i,SH.,M.Si.

Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini membahas tentang pengelolaan data prodeskel (Permendagri no.12/2027) termasuk juga membahas raker, sosialisasi, bimtek, monev, asistensi dan supervisi selajutnya tentang penyusunan dan pemutakhiran data prostekel serta perkembangan aplikasi e-prodeskel, perencanaan pembangunan desa, pemerintahan pemerintah Desa, evaluasi perkembangan Desa, sinergi dan kolaborasi.

Persyaratan penataan Desa minimal usia Desa/Kelurahan induk adalah 5 tahun, memenuhi syarat minimal jumlah penduduk dalam satu wilayah, memiliki akses transportasi antar wilayah,
Sosialisasi budaya yang dapat menciptakan kerukunan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam peta desa yang ditetapkan melalui perbub/wali kota, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung, sarana dan prasarana bagi pemerintah Desa dan pelayanan publik, tersedia dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan cukup wilayah desa terdiri atas dusun-dusun. (Reporter Susilawati, Editor Aditya MCRL)