MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah, SH berjanji segera memproses Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kaum Disabilitas.

‘’Secepatnya Raperdanya akan kita proses dan segera kita sampaikan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Sehingga, kaum difabel di Rejang Lebong bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya akan terpenuhi,’’ ungkap Wabup saat menerima kunjungan Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Provinsi Bengkulu, pukul 09.00 WIB, Rabu, (20/3).

Rombongan PMMI yang melakukan audensi dengan Wabup di ruang rapat bupati itu dipimpin Ketua PMMI Prov Bengkulu, Irna Riza Yuliastuti, S.Sos dan Staf Ahli Bupati Ir. Amrul Ebi bertindak sebagai moderator dalam audiensi tersebut.

Selama ini lanjut Wabup, kaum penyandang disabilitas di Rejang Lebong ini terkesan belum mendapatkan hak-haknya secara utuh. Ternyata, Dinas Sosial sudah berbuat banyak untuk membantu kaum difabel. Mulai dari membantu pengadaan alat bantu seperti alat bantu pendengaran, kursi roda, alat bantu tongkat kaki 1-4 dan alat bantu lainnya.

Bahkan, Dinsos juga telah menyusun dan mengajukan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas.

Untuk itu, lanjut Wabup, Raperda yang akan didorong menjadi Perda itu akan mengatur tentang pemenuhan hak-hak kaum difabel. Khususnya fasilitas infrastruktur pendukung aktivitas disabilitas di tempat-tempat layanan public. Seperti OPD, rumah ibadah, dan sekolah-sekolah. Termasuk di lokasi wisata dan pusat perbelanjaan.

‘’Jadi, kunjungan PMMI ini telah mengingatkan kita terkait kaum disabilitas. Sehingga kaum disabilitas bisa mendapatkan hak pendidikan di sekolah sekolah favorite. Untuk itu, setiap sekolah perlu menyiapkan sarana infrastrukturnya. Termasuk tenaga gurunya. Dengan demikian tidak aka nada lagi sekolah luar biasa atau SLB di Rejang Lebong. Pemenuhan hak-hak disabilitas ini ternyata melibatkan banyak OPD. Seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan dan beberapa OPD terkait lain. Termasuk tempat-tempat layanan public lainnya,’’ tutur Wabup.

Sedangkan Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Sonkarnain menjelaskan, jumlah penyandang disabilitas di Rejang Lebong tercatat sebanyak 1092 orang. Kaum disabilitas ini tersebar di 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan.

Sementara Ketua PMMI Bengkulu, Irna Riza Yuliastuti, S.Sos, mengemukakan bahwa audensi dengan Wabup ini dilakukan untuk mendorong Pemkab Rejang Lebong agar menbantu pemenuhan hak-hak kaum difabel.

‘’Selama ini kawan-kawan disabilitas ini sudah banyak berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Kawan-kawan difabel ini secara fisik memang tidak sempurna. Misalnya ada yang tidak bisa mendengar, ada yang tidak bisa bicara, ada kaki dan tangannya cuma satu. Ada yang duduk di kursi roda dan lain-lain. Tapi, ketika seluruh ruang public telah dilengkapi fasilitas infrastruktur lingkungan sudah terpenuhi, maka kawan kawan disabilitas ini bisa beraktivitas dan mereka tidak disabilitas lagi. Inilah inti dari audensi ini. Agar Rejang Lebong bisa menjadi kabupaten ramah disabilitas,’’ tutur Irna.

Selain itu, Irna juga menyebutkan telah mengorganisir kelompok disabilitas daerah (KDD). Untuk sementara baru ada 3 KDD di 3 desa. Yakni, KDD Desa Rimbo Recap, KDD Desa Lubuk Ubar dan KDD Kampung Delima.

‘’Untuk sementara kita baru mencoba mengorganisir 3 KDD. Membentuk KDD itu gampang. Tapi, bagaimana mempertahankan agar aktivitas KDD dapat berkelanjutan,’’ demikian Irna Riza Yuliastuti. (rhy)

Editor : Rahman Jasin