Media Center Rejang Lebong – Rapat tindak lanjut evaluasi Perda pajak Daerah dan retribusi Daerah terhadap OPD pengelola pendapatan asli daerah (PAD) Tahun anggaran 2024 di gelar di ruang rapat Sekda Rejang Lebong, Senin (29/1).

Rapat dihadiri oleh Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST dan OPD terkait.

Kepala BPKD Andy Ferdian, SE mengatakan dalam sambutannya, rapat ini tindak lanjut
evaluasi Perda pajak Daerah dan retribusi Daerah terhadap opd pengelola pendapatan asli daerah (PAD) Tahun anggaran 2024.

“Kami informasikan, pertama ini menindaklanjuti terhadap kondisi pendapatan asli daerah (PAD) di bulan Januari kemarin. Dapat kami informasikan sampai saat ini terkait masalah perdanya memang sedang di provinsi, masih dievaluasi provinsi.”

“Insya Allah dalam waktu dekat akan dikembalikan ke kita untuk segera diundangkan, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Perda. Ini juga menindaklanjuti terhadap surat Kemendagri nomor : 900.1.13.1/214/. Kedua di mana tentang penjelasan terkait pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023.”

Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST meyakinkan dalam arahannya, hari ini kita rapat menindaklanjuti evaluasi Perda pajak Daerah dan retribusi Daerah terhadap opd pengelola pendapatan asli daerah (PAD) Tahun anggaran 2024.

“Karena ada yang perlu kita bahas dan sepakati. Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 dan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023. Ada yang harus kita persiapkan regulasinya, langkah awal kita di posisi Perda sudah kita susun sudah disahkan tetapi masih proses evaluasi”. (Susi)