Media Center Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong gelar Rapat Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Selasa, (20/2) pagi itu dibuka oleh Asisten II Setda Kab. Rejang Lebong, dr. H. Asli Samin, S.Kep., M.Kep, Hadir pula Kepala Bappeda Kab. Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, S. STP., M.Si, Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Juwita Astuti, S.IP, M.Ap serta diikuti oleh Kasi P3U seluruh Kecamatan dan Kasubag Perencanaan Perangkat Daerah Kab. Rejang Lebong.
Kepala Bappeda Kab. Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, S. STP., M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan forum perangkat daerah yang dilaksanakan pada hari ini merupakan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Pasal 131 menyatakan bahwa rancangan awal renja perangkat daerah dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan yang kemudian akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani unsur pemangku kepentingan dalam hal ini perangkat daerah dan perwakilan seluruh kecamatan,” ujar Khirdes.
Adapun tujuan dari pelaksanaan forum perangkat daerah kabupaten adalah menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah kabupaten dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang di kecamatan dan pokir untuk renja perangkat daerah kabupaten.
Diinformasikan bahwa usulan yang telah diinput dalam aplikasi SIPD RI sebanyak 488 usulan yang terdiri dari 383 usulan aspirasi masyarakat melalui musrenbang tingkat kecamatan dan 105 usulan pokok-pokok pikiran DPRD.
Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah kabupaten dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah, dan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah kabupaten.
Kegiatan pada hari ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 20 sampai 22 Februari 2024 bertempat di ruang pola Pemda kab. Rejang Lebong. Dengan metode diskusi panel (tanya jawab) dan desk (tatap muka antara perwakilan kecamatan dengan unsur perangkat daerah).
“Yang hari ini diawali dengan pembahasan mitra bidang fisik sarana dan prasarana selanjutnya dihari kedua pembahasan mitra bidang sosial dan pelayanan dasar dan mitra bidang ekonomi dan dunia usaha. Serta hari ketiga finalisasi dengan seluruh perangkat daerah yang mengampu usulan aspirasi (musrenbang) dan pokir,” tutupnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Kab. Rejang Lebong, dr. H. Asli Samin, S.Kep., M.Kep, mengatakan bahwa forum perangkat daerah dalam rangka penyusunan rencana kerja perangkat daerah Kab. Rejang Lebong tahun 2025 merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dimana proses penyelenggaraan pembangunan dilaksanakan secara bersama- sama antara pemerintah dan seluruh kοmponen masyarakat.
“Dalam hal ini perangkat daerah merupakan instansi teknis penanggungjawab program dan kegiatan yang diusulkan, artinya perangkat daerah memegang peranan penting dalam mensinergikan dan menyelaraskan usulan desa/kelurahan, kecamatan, pokir DPRD serta hasil konsultasi publik dengan visi misi kepala daerah terpilih,” ujar Asli Samin.
Hari ini kata Asli Samin, akan dilakukan pembahasan dan sinkronisasi usulan program kegiatan prioritas hasil dari musrenbang kecamatan dengan rancangan rencana kerja masing- masing OPD. Selain itu juga ada penyelarasan program dan kegiatan dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pokok-pokok pikiran DPRD sehingga dapat terakomodir bersamaan dengan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk mewujudkan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif.
“Pada akhir acara diharapkan adanya kesepakatan bersama yang dirumuskan dalam berita acara antar seluruh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang nantinya akan dijadikan dasar penyempurnaan rencana kerja OPD,” katanya.
“Dokumen ini juga akan dijadikan bahan masukan dalam penyusunan rancangan RKPD kabupaten rejang lebong tahun 2025 yang akan dibahas dalam musrenbang kabupaten yang akan dilaksanakan pada tanggal 05 maret 2024 yang akan datang,” tutup Asli Samin. (Andi)