MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bertempat di ruang rapat Bupati Rejang Lebong tadi pagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Izin Operasional RSUD Curup secara virtual (zoom meeting) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka tindak lanjut surat Bupati Rejang Lebong agar mempercepat proses Izin Operasional RSUD Rejang Lebong guna berlangsungnya pelayanan yang maksimal di RSUD tersebut.

Pada kesempatan ini, Pemkab Rejang Lebong diikuti oleh Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi,MM, Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST, Asisten I Pranoto Majid,SH,M.Si, Asisten III Drs. Sumardi,MM, Staf Ahli Bupati Rejang Lebong, Kepala Dinkes Syahfawi,SKM,MKM, Kepada BPBD Solahudin,SH, Inspektur Inspektorat DR. Zulkarnain Harahap,SH,MH, dan Kadis PMPTSP.

Rakor ini dipimpin oleh Kasubdit Batas Antara Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan diikuti juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Kasatgas Koordinasi dan supervisi wilayah I), Pemerintah Provinsi Bengkulu (Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, dan Biro Pemerintahan), Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan Daerah).

Untuk diketahui, hal-hal yang berdampak dengan pelayanan pada RSUD Rejang Lebong ini yaitu,

Pertama, pemesanan obat tidak dapat dilakukan karena sistem perusahaan farmasi mewajibkan melampirkan SIO RSUD, sehingga ada beberapa obat yang kosong sehingga menjadi kendala dalam pelayanan farmasi

Kedua, RSUD Rejang Lebong tidak dapat melayani peserta BPJS kesehatan. BPJS kesehatan Kabupaten Rejang Lebong hanya memberikan toleransi kepada pihak RSUD untuk menyelesaikan SIO RSUD sampai dengan Agustus 2022 (enam dan masa berlaku SIO RSUD yang telah berakhir di bulan Februari 2022)

Ketiga, Perusahaan pihak ketiga sama seperti Outsourching security, Cleaning service, dan smart parking tidak dapat memberikan pelayanan di RSUD Rejang Lebong sampai dengan terbitnya SIO RSUD Rejang Lebong .

Oleh karena itu, Hasil kesimpulan rapat ini, Pertama, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong segera melengkapi persyaratan perizinan operasi RSUD Rejang Lebong sesuai ketentuan.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak akan mempersulit dan menjamin akan membantu sepenuhnya kemudahan perizinan operasional RSUD Rejang Lebong yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Bengkulu (dalam hal ini Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya) akan memfasilitasi penyelesaian perizinan Operasional RSUD Rejang Lebong

Keempat, Satgas koordinasi dan supervisi wilayah I KPK dan Kemendagri Dalam Negeri akan melakukan asistensi, koordinasi, dan supervisi pada pemerintah Provinsi Bengkulu dalam penyelesaian perizinan Operasional RSUD Rejang Lebong.

Kelima, Jika kedua daerah memandang perlu, Kementrian Dalam Negeri akan memfasilitasi kerja sama antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang terkait RSUD Rejang Lebong.(Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)