MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong dibawah komando Rezza Pakhlevi,SH pada tadi pagi hingga sore ini Kamis (31/3) mengikuti jalannya Rapat Koordinasi (Rakor) terkait asistensi dan supervisi dalam rangka penyusunan dan penerapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dok Renda) Tahun 2023 bertempat di Aula Disdikbud Rejang Lebong.

Hasil pengamatan Jurnalis MCRL dilapangan, Rakor ini dilaksanakan secara Zoom Meeting di Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong bersama Dirjen Bina Pembangunan Daerah KEMENDAGRI dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Indonesia.

Menurut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Primaya Lusiana,SE mengatakan, dari materi yang dipaparkan tingkat Kabupaten/Kota ada 414 PPKD dan dari tingkat Provinsi ada sejumlah 34 PPKD dengan melakukan mobilisasi pikiran masyarakat melalui strategi kebudayaan yang disusun bersama seniman, penganut kepercayaan, masyarakat adat, akademisi, dan penggiat budaya, tahap selanjutnya melakukan gotong royong lintas K/L dengan memiliki rencana induk kemajuan kebudayaan bersama 50 Kementerian/Lembaga/BUMN.

“Alhamdulilah dari sejak tadi pagi hingga sore ini kita dari Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong fokus mengikuti jalannya pelaksanaan asistensi mengenai rakor ini yang melibatkan semua unsur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepala Bidangnya masing-masing via zoom meeting. Unsur-unsur dalam dokumen PPKD di Kabupaten/Kota diminta Pertama, adanya identifikasi keadaan terkini dari perkembanggan objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten/Kota. Kedua, Identifikasi SDM kebudayaan dan lembaga kebudayaan di Provinsi. Ketiga, identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan di Kabupaten/Kota, identifikasi masalah kemajuan kebudayaan dan terakhir rekomendasi untuk implementasi kemajuan kebudayaan di Kabupaten/Kota,” jelas Lusi sapaan akrab Kabid Kebudayaan ini pada Jurnalis MCRL siang jelang sore ini, Kamis (31/3).

Ditambahkan Lusiana, adapun manfaat penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yaitu agar PPKD menjadi acuan pokok dalam perencanaan kebijakan budaya di daerah, PPKD menjadi dasar pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebudayaan dari Pusat ke Daerah, dan PPKD menjadi dasar penyusunan RPJMN dan RPJPN bidang kebudayaan.

“Mengingat begitu pentingnya kegiatan ini, maka kami segenap ASN di Bidang Kebudayaan tetap semangat mengikuti hingga selesai melalui zoom meeting ini,” tutupnya. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)