Media Center Rejang Lebong – Prosedur pengurusan tugas belajar dilingkungan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Berikut penjelasannya : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan tubel, melaporkan kepada Kasubag Umum dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) unit kerja tempat yang bersangkutan berdinas.

Kemudian pegawai yang bersangkutan mengajukan tubel melalui kepala OPD unit kerja kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Rejang Lebong.

Selanjutnya BKPSDM Kab. Rejang Lebong melalui Bidang Pengembangan SDM mengecek kesesuaian rencana studi dengan kriteria yang ditetapkan.

Selanjutnya akan dilakukan pengecekan. Apabila ditolak rencana studi yang diajukan tidak sesuai dengan kriteria peraturan. BPKPSDM Kab. Rejang Lebong memberitahukan yang bersangkutan untuk mengambil dokumen yang telah dikumpulkan.

Disetujui : Rencana studi dan pemberkasan yang diajukan sesuai dengan syarat ketentuan, selanjutnya BPKPSDM Kab. Rejang Lebong membuat surat izin tes.

Setelah disetujui dan surat izin tes telah diterbitkan, BPKPSDM Kab. Rejang Lebong akan mengimformasikan kepada yang bersangkutan untuk mengambil surat izin tes dan yang bersangkutan berhak untuk mengikuti proses seleksi beasiswa/masuk kampus.

Ketika lulus pegawai yang bersangkutan melapor kepada kepala OPD terkait untuk melengkapi berkas-berkas untuk kepengurusan SK Tubel.

Setelah itu BPKPSDM Kab. Rejang Lebong membuat draft untuk diajukan kepada Bupati Rejang Lebong melalui bagian hukum Setda Kab. Rejang Lebong untuk proses autentifikasi sebelum ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong.

Dan terakhir Pegawai yang bersangkutan mendapat SK tugas belajar dan bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan. (Andi)