MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat bersama terkait permasalahan keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa di Kabupaten Rejang Lebong.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Majid,SH.,M.Si bersama Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen.

Hadir pula dalam rapat tersebut Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kabag Hukum dan Pemdamping Desa Kabupaten Rejang Lebong.

Asisten I Pranoto Majid menyampaikan bahwa ada dua agenda yang dibahas dalam rapat ini, yakni permasalahan keterlambatan pembayaran Siltap Kades dan Perangkat desa serta persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Rejang Lebong.

Terkait persiapan Pilkades, Asisten I Pranoto menjelaskan bahwa seluruh persiapan Pilkades di 66 Desa di Kabupaten Rejang Lebong secara keseluhan sudah siap dan tidak ada permasalahan.

“Kalau persiapan Pilkades semuanya sudah siap, gak ada masalah.

“Semuanya siap dan sesuai dengan apa yang telah kita rencanakan. Tahapan penyelenggaran Pilkades enggak ada perubahan dan sudah berjalan, anggaran siap dan tim sudah terbentuk,” ujar Asisten I Pranoto.

Tekait permasalahan keterlambatan pembayaran Siltap, Asisten I Pranoto Majid menjelaskan bahwa penunggakan Siltap para Kepala Desa dan perangkat desa menycapai 537 Juta Rupiah.

“Keterlambatan Siltap di 22 Desa menyampai 537 Juta selama 3 tahun, yakni dari tahun 2020, 2021 dan 2022,” jelas Pranoto.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, ada dua poin penting yang disepakati bersama, yakni pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembayaran Siltap dan perampingan di struktur organisasi desa.

“Keterlambatan pembayaran Siltap akan kita selesaikan di tahun ini. Tetapi yang menjadi persoalannya dari mana anggarannya,” ucapnya.

“Tentu pemerintah daerah dan DPRD akan bersama-sama mencasi solusi dalam menyelsaikan permasalahan ini. Tahun ini akan kita selesaikan,” tegasnya.

“Agar tidak ada permasalahan setelah pembayaran Siltap ini, kami akan membentuk Peraturan Bupati (Perbub). Perbup inilah yang nanti akan menjadi payung hukum dalam pembayaran Siltap perangkat desa,” jelas Pranoto.

Pranoto juga mengungkapkan bahwa yang menjadi permasalahan pokok yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pembayaran Siltap di 22 desa ini dikarenakan struktur organisasi yang telalu gemuk atau perangkat desa yang telalu banyak.

Hal inilah yang menjadi pemicu adanya keterlambatan pembayaran Siltap para perangkat desa.

“Kita akan merampingkan struktur organisasi desa yang telalu gemuk.

“Contoh dari struktur organisasi desa yang telalu gemuk ini misalnya di satu desa terdapat 9 orang kepala dusun, padahal kalau dilihat dari luas wilayan dan jumlah penduduknya cukup 5 dusun saja.

“Dalam rapat ini kami tekankan akan melakukan perampingan struktur organisasi desa yang telalu gemuk. Kemungkinan nantinya akan ada penggabungan dusun di 22 desa yang mengalami keterlambatan Siltap para perangkat desa,” tutupnya. (Reporter Andi, Editor Aditya MCRL)