MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Efendi,MM didampingi Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Rejang Lebong telah menggelar audiensi bersama Tim Pokja Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bengkulu serta Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bengkulu pada tadi pagi Kamis (1/9).

Audiensi tersebut dalam rangka pendampingan implementasi strategi sanitasi terkait Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022.

Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan suatu upaya terobosan yang dilakukan Pemerintah untuk mengejar ketertinggalan dalam pembangunan sanitasi dan perencanaan pembangunan sanitasi yang responsif dan berkelanjutan.

Untuk diketahui, Bupati Rejang Lebong dalam audiensi tersebut melakukan penandatanganan surat komitmen paket kebijakan pembangunan sanitasi sebagai pernyataan komitmen Kepala Daerah dalam mendukung penuh terlaksana sanitasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun paket kebijakan pembangunan sanitasi ini mengangkat tema ‘Rejang Lebong BRASEA: yaitu ‘Rejang Lebong Bersih, Rapih, Sehat, Aman dan Berkelanjutan.’

Pernyataan yang sudah disusun oleh kelompok kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rejang Lebong tersebut diantaranya, bebas BABS menuju sanitasi layak, Rejang Lebong bersanitasi layak menuju sanitasi aman, pembangunan layanan persampahan TPA Guru Agung dan optimalisasi layanan persampahan TPA Jambu Keling.

Dalam kesepakatan tersebut, juga sudah tertuang program-program kedepan yaitu bantuan 1750 jamban bagi penerima bedah rumah, bantuan 2280 unit jamban untuk menangani dan mencegah Stunting di 76 Desa/Kelurahan, dan bantuan 1500 unit jamban bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), wajib sedot tinja bagi seluruh gedung Pemerintah dan peluncuran aplikasi sedot tinja yaitu SI SENJA.

Dalam hal ini, Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM mengatakan program ini sudah ada di Visi-Misi Bupati Rejang lebong dan sudah dituangkan didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Oleh karena itu diharapkan dengan adanya rencana ini paling tidak masyarakat kita mendapatkankan bantuan lebih banyak lagi,” ujar Bupati, Kamis (1/9).

“Harus dibenahi di Kabupaten Rejang Lebong yang pertama membuang air di sembarang tempat, kedua terkait penanganan sampah karena itu berdampak dengan kesehatan dan membuat lingkungan halaman menjadi kumuh,” pungkasnya kembali.

Dilain sisi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju S.STP.,M.Si, selaku leading sektor mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil kerja sama kelompok kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rejang Lebong yang sudah menyusun perumusan paket kebijakan.

“Disini kita menyusun perumusan paket kebijakan yaitu membuat dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) di Kabupaten Rejang Lebong tentang arah kebijakan program sanitasi pada 5 tahun kedepan yaitu 2023 hingga 2027,” jelas Khirdes.

“Kita punya kelompok kerja TKP di tingkat Kabupaten yang mana difasilitasi oleh tim BPPW Provinsi Bengkulu yang akan memaksimalkan program Daerah dan mensinkronkan pada program-program di pusat,” tambahnya.

Dalam hal ini juga, Kepala Bappeda Rejang Lebong berharap seluruh OPD yang terkait bisa bersinergi, berkolaborasi dan memaksimalkan kinerjanya untuk pencapaian program tersebut. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)