Media Center Rejang Lebong – Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit Kabupaten Rejang Lebong di Ruang Rapat Sekda, Selasa (13/2).

Dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Asli Samin, S.Kep., M.Kep dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bagian Perekonomian Rosita M, S.H dan OPD terkait.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep mengatakan dalam sambutannya, bahwa pada hari ini menentukan Pembentukan Tim Koordinasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit Kabupaten Rejang Lebong.

“Karena tim ini sangat penting sekali dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan.”

“Jadi kita dari pemerintah pusat diminta membentuk Tim Koordinasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit Kabupaten Rejang Lebong. Tim ini mempunyai tugas yang berat sebenarnya karena tugasnya nanti akan memverifikasi dari RKP yang dibuat oleh dinas PUPR dan disusun oleh dinas pertanian dan perikanan.”

Sekretaris Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong M. Syamsul Ma’arif, S.T., M.T, mengatakan dalam pemaparannya, Tim Koordinasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit Kabupaten Rejang meliputi sebagai berikut ;

“Melakukan koordinasi penyusunan rencana program atau kegiatan yang menganggarkan dana bagi hasil perkebunan sawit bidang jalan, bidang pertanian, bidang lingkungan hidup, bidang sosial dan bidang ketenagakerjaan. Melakukan koordinasi pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sawit. Melakukan koordinasi dan pelaporan pengguna dana bagi hasil perkebunan sawit. Memberikan telaah dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Rejang Lebong.”(susi)