MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Perencanaan milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sosialisasi dilaksanakan di ruang pola Kamis, (18/1) pagi. Bimtek dibuka Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda, Risdarwin Irwan S.Sos.

Bimtek diikuti ASN dari BKPSDM, Bagian Organisasi, para kepala subbagian umum dan kepegawaian atau pengelola kepegawaian pada OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Selama kegiatan peserta diberikan bimbingan teknis terkait prosedur aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan dengan narasumber dari Bagian Organisasi Setda Kab. Rejang Lebong.

Risdarwin menjelaskan sosialisasi aplikasi SIASN ini dilaksanakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perencanaan kebutuhan ASN secara online dan terintegrasi dengan data kepegawaian BKN, menghasilkan efisiensi, akurasi data yang lebih tinggi dan transparansi.

“Peserta diharapkan mampu menuntaskan segala permintaan data yang ada pada aplikasi SIASN yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi perencanaan kebutuhan ASN oleh BKN sebagai dasar rekomendasi penetapan kebutuhan ASN Tahun 2024,” ujar Risdarwin.

Selain itu, Risdarwin menjelaskan telah menyurati seluruh OPD untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN 2024. Surat itu diteken Sekdakab, Yusran Fauzi, ST, 9 Januari 2024.

“Disurat tersebut menyebutkan agar memperhatikan aplikasi Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK),” ucapnya.

Anjab ABK ini lanjut Risdarwin, adanya di Bagian Organisasi dan sudah ditindaklanjuti dengan surat 10 Januari 2024. ‘’Dalam surat itu dijelaskan, supaya jabatan yang akan diusulkan dipastikan terinput di aplikasi E-Anjab ABK sehingga sinkron dengan usulan dan kebutuhan.

“Dan ternyata ditanggal 10 Januari itu juga turun surat dari BKN yang menyurati seluruh kepala daerah. Dalam surat tersebut menyampaikan agar pengusulan kebutuhan ASN tahun 2024 melalui aplikasi layanan SIASN perencanaan milik BKN.

“Maka dari itu kami melaksanakan sosialisasi atau bimbingan teknis penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Perencanaan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutupnya.

Untuk diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan nomor 11 Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. (andi)

Editor : Rahman Jasin