Media Center

Rejang Lebong

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong upayakan Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS atau Nom ASN mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Hal itu disampaikan langsung Staf Ahli Bupati Rosita,SH di ruang rapat Sekda Rejang Lebong tadi pagi Rabu (27/7) usai mengikuti Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN.

Untuk diketahui, rapat yang digelar secara zoom meeting ini dipimpin oleh Koordinator Asuransi Sosial Kemenko PMK La Ode Muhammad Talib yang diikuti dari seluruh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Pada perihal ini, Rosita menjelaskan meskipun perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, namun agar implementasinya berjalan efektif dibutuhkan komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Secara regulasi seluruh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk ikut serta dalam melindungi Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN,” ujar Rosita pada Jurnalis MCRL, Rabu (27/7).

Dalam hal ini juga, Rosita menyampaikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong nantinya akan mensosialisasikan Jamsostek kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN di Kabupaten Rejang Lebong dikarenakan belum adanya keikutsertaan mereka.

“Kita bisa mengalokasikan dana BOS untuk Jamsostek ini dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga sudah menyiapkan anggaran dana APBD namun belum bisa merealisasikan karena Pemkab Rejang Lebong belum mempunyai data Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN ini secara detail (rinci), nanti tindak lanjutnya kita akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dinas Dikbud,” ungkapnya kembali.

Oleh karena itu, Rosita mengharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong segera memberikan data guru dan tenaga Kependidikan non ASN kepada Pemerintah Daerah Rejang Lebong, secepatnya.

“Jaminan ini berupa keselamatan kerja saat mereka melakukan tugas-tugasnya sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK,” tutupnya.(Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)