MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bupati Rejang Lebong Drs.H.Syamsul Effendi,MM membuka secara langsung rapat integrasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022 di Aula Hotel Griya Anggita Curup tadi pagi Kamis (8/12).

Dalam kesempatan ini, Bupati Rejang Lebong Drs.H.Syamsul Effendi,MM mengatakan, reforma agraria merupakan salah satu cita-cita Pemerintah dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai dengan amanat RPJM 2020-2024.

“Tujuan diselenggarakan acara ini untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan sumberdaya agraria melalui penataan aset dan penataan akses dalam rangka mencapai kepastian hukum serta keadilan dan kemakmuran masyarakat terkait sumber daya alam yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Bupati, Kamis (8/12).

Lanjut dikatakan Orang Nomor Satu di Bumi Pat Petulai tersebut, untuk status tanah yang masih belum jelas kepemilikannya di Kabupaten Rejang Lebong tentu perlu dikaji ulang dan didata kembali agar bisa jelas kepemilikan dan pemanfaatannya.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sangat mendukung dan semoga para peserta rapat bisa mengikuti acara ini dengan baik hingga selesai,” tutupnya.

Sementara itu, dalam laporan Ketua Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Rejang Lebong Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong Jamaludin,SH.,MH menyampaikan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022 merupakan program lanjutan dari GTRA tahun 2019 hingga GTRA tahun 2021.

“Dengan adanya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Rejang Lebong ini mampu menyumbang potensi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) untuk selanjutnya ditindaklanjuti menjadi legalisasi aset,” ungkap Jamaludin.

Ditambahkan sosok Putra Daerah asli aset Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan pernah menduduki kursi Kepala BPN Kabupaten Kaur ini, dirinya berharap melalui Tim GTRA dapat menyerap keinginan Pemerintah Pusat untuk menyukseskan agenda besar negara dengan menyepakati target-target legalisasi aset baik melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah.

“Adapun target Reforma Agraria melalui skema redistribusi tanah pada Tahun 2022 di Kabupaten Rejang Lebong ialah sebanyak 448 yang tersebar di Desa Merantau yaitu sebanyak 56 bidang dan Desa Lubuk Belimbing l yaitu sebanyak 393 bidang,” katanya.

Sedangkan untuk skema legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 menurut Jalamudin harus memiliki target dalam bentuk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.627 bidang dan Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 1.430 bidang.

“Hingga pada tahun 2022 jumlah bidang tanah di Kabupaten Rejang Lebong yang tersertifikatkan sebanyak 102.732 bidang dan target kita sampai dengan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Kabupaten Rejang Lebong sudah tersertifikatkan,” jelasnya kembali.

Untuk diketahui, rapat tersebut diikuti oleh peserta yang berasal dari unsur satuan kerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong, delegasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong dan Pemangku Kepentingan Reforma Agraria yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022.

Disela-sela kegiatan, dilakukan pula penyerahan Sertifikat Halal NIB oleh Bupati Kabupaten Rejang Lebong kepada Perwakilan Desa Purwodadi, dan Penyerahan Peta Aset Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta Penyerahan Peta Bidang Desa. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)