MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Apel gelar pasukan ‘Operasi Zebra Nala’ Kabupaten Rejang Lebong pada 3 Oktober tahun 2022 resmi dimulai.

Hal ini ditandai dengan selesainya Kapolres Kabupaten Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan,S.Ik memimpin upacara pada Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Nala tadi pagi yang dipusatkan di Lapangan Mapolres Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam sambutannya, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2021 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

“Operasi Zebra nala tahun 2022 merupakan operasi kepolisian dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023,” ujar Kapolres, Senin (3/10).

Lanjut dikatakan Kapolres, apel gelar pasukan nala digelar untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun pendukung lainnya.

“Operasi Harkamtibmas bidang lantas ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, humanis dan didukung penegakan hukum secara elektronik dengan menggunakan etle statis dan mobile serta teguran simpati dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap POLRI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya kembali.

Adapun sasaran Operasi Zebra Nala tahun 2022 menurut dikatakan Kapolres, meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum maupun pasca operasi.

Adapun teguran pada tujuh prioritas pelanggaran Operasi Zebra Nala ini diantaranya, pertama, pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua, pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih dibawah umur.

Ketiga, pengemudi atau pengendara Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt.

Ke-empat, pengemudi atau pengendara Ranmor yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

Kelima, pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus dan melebihi kecepatan.

Ke-enam, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Dan Ke-tujuh, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem SNI.

Dalam kesempatan itu, tampak hadir Bupati Kabupaten Rejang Lebong yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Basuki,S.Sos, perwakilan dari Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong yang berkesempatan hadir dan sejumlah personil gabungan akan di turunkan. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)