MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka seleksi Kepala Perwakilan di enam provinsi di Indonesia yakni, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bengkulu, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Organisasi Setda Kab. Rejang Lebong, Risdarwin Irwan, S.Sos kepada Media Center Rejang Lebong diruang kerjanya, Selasa, (29/8) siang.

“Ombudsman RI telah meluncurkan proses seleksi yang ketat,” ujar Risdarwin.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa individu yang terpilih memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerja Kantor Perwakilan Ombudsman RI.

“Seleksi akan dibuka selama 18 hari tanggal 22 Agustus hingga 8 September 2023,” tutupnya.

Berikut Tata Cara Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman

1. Periode pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 22 Agustus – 8 September 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2023 (dihimbau agar pelamar melakukan proses pendaftaran menggunakan PC/laptop).

2. Pelamar wajib mengisi data diri dengan benar dan mengunggah dokumen kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan.

3. Dokumen kelengkapan administrasi yang perlu diunggah sebagai berikut :

a. Asli Surat Lamaran yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp10.000) sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran)

b. Daftar Riwayat Hidup yang wajib diisi dengan lengkap sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran)

c. Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang biru (format file jpeg/jpg, maksimal 500 KB)

d. Asli Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (format file pdf, maksimal 500 KB)

e. Asli atau fotocopy ijazah legalisir pendidikan tertinggi dengan kualifikasi paling rendah S-1 atau D-IV. Pelamar yang melampirkan fotocopy ijazah berlegalisir, agar menyertakan bukti kehilangan ijazah asli tersebut dari pihak yang berwenang. Bagi Pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (dijadikan dalam satu file pdf, maksimal 1 MB);

f. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter pada rumah sakit pemerintah (termasuk rumah sakit TNI/POLRI) yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 dengan tanggal pemeriksaan kesehatan antara tanggal dikeluarkannya pengumuman ini (22 Agustus 2023) sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran seleksi (8 September 2023) (format file pdf, maksimal 500 KB);

g. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah (termasuk rumah sakit TNI/Polri) yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 dengan tanggal pemeriksaan kesehatan antara tanggal dikeluarkannya pengumuman ini (22 Agustus 2023) sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran seleksi (8 September 2023) (format file pdf, maksimal 500 KB);

h. Asli Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau Rumah Sakit Pemerintah (termasuk rumah sakit TNI/POLRI) yang masih berlaku pada saat mendaftarkan diri (format file pdf, maksimal 500 KB)

i. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku pada saat mendaftarkan diri (format file pdf, maksimal 500 KB)

j. Asli Surat Keterangan dari Pengadilan tahun 2023 yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan pada tahun 2023 disampaikan pada saat pelamar dinyatakan lulus pada tes kesehatan;

k. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp 10.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran)

l. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp 10.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah) sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran)

m. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp 10.000), bahwa bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik sebagai Pegawai Negeri Sipil dan wajib diketahui oleh atasan langsung sesuai format Panitia Seleksi (bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil) (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran)

n. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp10.000), bahwa seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan merupakan dokumen asli yang sah dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran)

Penggunaan satu materai hanya untuk satu surat, tidak boleh digunakan lebih dari satu surat.

4. Dokumen yang diunggah dapat dibaca dan dipahami dengan jelas serta merupakan hasil pindai (scan) dari dokumen asli sebagaimana layaknya dokumen, bukan merupakan hasil foto dari dokumen tersebut. Dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dan tidak dapat dipahami dengan jelas, tidak akan diproses.

5. Batas waktu unggah dokumen kelengkapan administrasi paling lambat pada tanggal 8 September 2023 pukul 24.00 WIB. Unggah dokumen kelengkapan administrasi yang diterima melewati batas waktu tersebut tidak akan diproses.

6. Proses pendaftaran wajib dilakukan dengan mengisi data diri dan mengunggah seluruh dokumen kelengkapan administrasi pada tautan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pelamar yang tidak mengisi data diri dan/atau tidak mengunggah seluruh dokumen kelengkapan administrasi pada tautan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dinyatakan tidak mengikuti proses pendaftaran seleksi.

Tahapan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman

Jadwal dan tahapan kegiatan terlampir, namun sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui website www.ombudsman.go.id.

Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta.

Tim Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta selama proses seleksi. Ombudsman RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman RI atau Tim Seleksi.

Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman RI dengan alamat www.ombudsman.go.id. Informasi lebih lanjut terkait Seleksi Kepala Perwakilan dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui nomor telepon 021 225 137 137 ext 1185 atau melalui email info_seleksikaper@ombudsman.go.id. (Reporter Andi, Editor Aditya MCRL)