MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rejang Lebong Pranoto Majid,SH.,M.Si bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Faisal menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi dengan mengangkat tema “Legalitas Dokumen Publik Sebagai Bentuk Penyederhanaan Rantai Birokrasi Melalui Apostille”.

Bertempat di Hotel Mutiara Rejang Lebong, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pranoto Majid,SH.,M.Si menyampaikan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya khususnya kepada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu yang telah memprakarsai kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille di Kabupaten Rejang Lebong ini.

“Sosialisasi ini terselenggara atas kerja sama dan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Pranoto, Selasa (20/9).

Pranoto juga menjelaskan, Apostille merupakan suatu pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

“Dengan diluncurkannya layanan ini, tentunya sangat memudahkan masyarakat untuk dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan
pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya,” jelasnya kembali.

“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille ini yaitu dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat serta dapat diakses dengan mudah,” tambah Pranoto.

Lanjut dikatakan Pranoto, di era digital ini diperlukan adanya keharusan untuk melakukan percepatan pelayanan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi.

“Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang serta memerlukan biaya yang tidak sedikit,” tutupnya.

Dilain sisi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati,SH.,LL.M mengatakan, acara ini diselenggarakan untuk menyebarluaskan informasi dan penguatan pemahaman mengenai alur permohonan baik Layanan Legalisasi dan Apostille kepada seluruh komponen masyarakat maupun Pemerintah.

“Adapun untuk Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan legalisasi apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 101/pmk.02/2022 yakni hanya Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

“Pemohon dapat langsung masuk dan membuat akun pada tautan https://apostille.ahu.go.id/ dan mengikuti seluruh tahapan yang ada. Kemudian permohonan dapat ditolak apabila tanda tangan pada dokumen tidak identik dengan spesimen pada pangkalan data,” demikian disampaikan Ika.

Terpisah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Faisal,SH.,MH menjelaskan adapun manfaat yang akan diperoleh oleh Indonesia apabila mengaksesi konvensi ini antara lain,

Pertama, prosedur legalisasi menjadi lebih sederhana karena berdasarkan Apostille Convention hanya akan diperlukan satu tahap saja untuk melegalisasi dokumen publik yang berasal dari luar negeri.

Kedua, merupakan realisasi dari komitmen untuk terus mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka dan transparan.

Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghilangkan prosedur birokrasi yang kurang efisien.

Keempat, mendorong peningkatan investasi asing karena kemudahan yang didapat dalam prosedur legalisasi berbagai dokumen publik yang diperlukan dalam ranah investasi.

Dari hasil paparan Ketua Penyelenggara Kegiatan, peserta kegiatan ini berjumlah 60 (enam puluh) orang yang berasal dari Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Notaris, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa, Staf Bagian Hukum, Kantor Urusan Agama (KUA), Akademisi (Dosen), Pegawai Kantor Kecamatan, Pegawai Kantor Kelurahan, Rekan Pers Media (Wartawan), dan delegasi Tokoh Masyarakat lainnya. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)