MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Mewakili Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah,SH, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Satu Data Indonesia (SDI) Di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Rejang Lebong pagi itu dilaksanakan di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong Kamis (14/7) pagi dihadiri oleh Kepala-Kepala OPD, Kepala Bagian, Narasumber dan para peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi,ST mengatakan, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan SDI di Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Prespres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), dimana perlu menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan SDI di Rejang Lebong.

“Untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas diperlukan ketersediaan data dan informasi pembangunan Daerah yang harus akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan sebagai prinsip keterbukaan dan transparansi data dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan dibutuhkan wadah komunikasi dan koordinasi instansi daerah di tingkat daerah kabupaten,” jelas Sekda didepan forum publik SDI, Kamis (14/7).

Dalam Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan SDI di Kabupaten Rejang Lebong, Sekda Yusran menyampaikan, penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Daerah dilaksanakan oleh pembinaan data, wali data, wali data pendukung, geospasial tematik dan produsen data.

“Forum satu data berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan satu data Kabupaten Rejang Lebong dan rum satu data ini dibentuk dengan keputusan Bupati,” ujar Yusran kembali.

Sambungnya, SDI merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menggapai mimpi bangsa Indonesia untuk berdaulat dalam data, dengan satu data juga banyak sekali manfaat untuk Indonesia salah satunya membantu Pemerintah dalam membuat rencana kerja pembangunan.

Sementara itu, menurut disampaikan Yusran menduduki amanah kursi di Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dan Kadis PUPR Rejang Lebong ini bahwa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong telah memulai implementasi SDI di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini yang bisa diakses melalui portal statistik.rejanglebongkab.go.id.

“Portal ini menjadikan data sektoral berupa data dan grafik dan akan berproses untuk terintegrasi dengan portal satu data Indonesia,” katanya.

Sekda berharap agar satu data Indonesia di Kabupaten Rejang Lebong dapat segera terwujud dengan optimal.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini menjadi momentum penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Rejang Lebong yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat bertanggungjawab,” tutupnya dengan penuh optimis. (Reporter Andi, Editor Aditya MCRL)