MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Luas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) khusus Sawah di Rejang Lebong mencapai 3.617,29 hektare. Areal ini siap ditetapkan menjadi lahan sawah dilindungi (LSD). Sedangkan total LSD di Provinsi Bengkulu mencapai 42.233,06 hektare. Pencanangan dan penetapan LSD ini dibahas dalam zoom meeting yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pukul 09.00 WIB, Rabu, (13/3).

Zoom Meeting pengendalian alih fungsi sawah petani ini diikuti 171 peserta di ruang kerja masing-masing. Khusus Rejang Lebong diikuti Asisten III Setdakab, Drs. Sumardi, M.Si, Kepala Bappeda, Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.Si, Kadis Ketahanan Pangan, Taman, SP. Serta Dinas PU, Dinas PMPTSP, dan Dinas Pertanian.

Fokus zoom meeting ini adalah koordinasi sinkronisasi data lahan sawah di 3 provinsi. Yakni, Provinsi Bengkulu, Bangka – Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Kepri).

‘’Total luas lahan baku sawah (LBS) yang ditetapkan melalui SK Menteri ATR/BPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019 7.363.539 hektare. Status LBS ini yang akan dijadikan lahan LSD,’’ kata Ass.III Setda, Sumardi usai zoom meeting.

Khusus LSD Bengkulu 42.233,06 hektare, Kepri 1.394 hektare dan Babel 22.402 hektare. ‘’Jadi, luasan lahan sawah dilindungi di Provinsi Bengkulu lebih luas dari Babel dan Kepri,’’ sambung Sumardi.

Diakui Sumardi, regulasi yang mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan cukup banyak. Mulai dari UU No. 2026 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2012, UU No.19 Tahun 2013. Serta UU No. 17 Tahun 2019 dan UU No. 22 Tahun 2019.

Penetapan LP2B merujuk pada pasal 18 UU No.41 Tahun 2009. Target 100 persen penetapan LP2B tahun 2024 seluas 7.463.948 hektare.

‘’Namun, pelaksanaan perlindungan sawah di Rejang Lebong masih menemui beberapa kendala dan hambatan di lapangan. Misalnya, ada 1 hektare sawah yang diwariskan petani kepada 5 anaknya. Lalu, lahan sawah itu dibagi 5 dan tiap anak mendapat lahan 2.000 M2. 2 anak membangun rumah diatas lahan warisan itu. 3 anak lagi justru menjualnya. Karena lahan sawah itu sudah memiliki sertifikat hak milik, maka, kita kesulitan untuk mencegah alih fungsi lahan itu,’’ ujarnya.

Solusi untuk memacu peningkatan produksi padi petani bukan hanya mencegah alih fungsi sawah semata. Tapi perlu dicetak lahan sawah baru. ‘’Program pencetakan sawah baru ini tentu perlu melibatkan beberapa dinas terkait. Mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas PU untuk mendukung pembangunan jaringan irigasinya. Khusus di Rejang Lebong, lokasi potensial untuk cetak sawah ini berada di wilayah PUT, Kota Padang, Sindang Beliti Ilir dan Sindang Beliti Ulu. Termasuk di beberapa kecamatan lain yang memungkinkan lahan dan sumber airnya. (rhy)

Editor : Rahman Jasin