MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemkab Rejang Lebong menggelar rapat pra penepatan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Rejang Lebong.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Rejang Lebong, Rabu, (18/10) pagi. Rapat dipimpin Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos.

Hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Bupati, Syafawi, Kepala Dinas Satpol PP, Akhmad Rifai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Rachman Yuzir. Ditambah, Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kompol Dedi Kusnadi, Kasdim 0409/RL, Mayor Arh.M.Zaini Nurdin, perwakilan Kejari Rejang Lebong dan tamu undangan lainnnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk menyepakati bersama tentang penetapan jalur hijau pemilu tahun 2024.

“Hari ini KPU bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan pihak terkait lainnya menggelar Rapat koordinasi pembahasan lokasi pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Ujang Maman.

“Ini merupakan rapat awal dan kita ingin menyamakan persepsi atau menyatukan pemdapat serta menentukan lokasi mana saja yang termasuk jalur hijau dan tidak bole di pasang alat peraga kampanye sebelum kami melaksanakan rapat besar bersama partai politik,” tambahnya.

Selain itu anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan Sumber Daya Manusia, Buyono, S.Pdi menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Pemkab Rejang Lebong Nomor : 270/0690/Bid.IV/BKBP/2023 tentang penetapan jalur hijau pemilu tahun 2024 telat menetapkan 11 titik jalur hijau atau kawasan larangan berkampanye dan atau larangan pemasangan alat peraga kampanya.

Berikut 11 titik jalur hijau itu terdiri dari:

Pertama : Perbatasan Rejang Lebong – Kepahiang sampai dengan lampu lalu lintas (traffic light) Kelurahan Sukaraja Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai dengan Jln. M.H. Thamrin terus ke Jln. Merdeka sampai dengan Jln. Jenderal A.Yani.

Kedua : Jln. Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal, dari bundaran sampai dengan simpang tiga asrama Kodim Kelurahan Dwi Tunggal.

Ketiga : Sepanjang Jln. Santoso dan Jln. Adiyaksa Kelurahan Dwi Tunggal.

Keempat : Jalan Sukowati (Dari Bundaran sampai dengan simpang Tiga Lampu Merah atau Sampai Kantor Dinas Dukcapil Rejang Lebong.

Kelima : Dari Dinas Dukcapil Rejang Lebong sampai dengan Jln. Simpang Empat Pasar Atas.

Keenam : Simpang Empat Pasar Atas sampai dengan Makodim 0409/RL.

Ketujuh : Jln. Kartini (Makodim 0409/RL) sampai dengan Jln. Kartini dan seputaran Lapangan Setia Negara dan Kantor Camat Curup.

Kedelapan : Lampu Merah Jln. Merdeka, Jln. AK. Gani (Simpang Lebong), Jln. Baru terus ke Jln. Zainal Abidin (Belakang Pasar Bang Mego sampai dengan Kantor Kelurahan Kepala Siring

Kesembilan : Jln. Diponegoro (TPR Pasar Atas) sampai dengan Jln. Ade Irma Suryani (Pasar Atas).

Kesepuluh : Jln. Ade Irma Suryani (Simpang Empat Pasar Atas) sampai dengan Traffic Light (Lampu Merah) Kelurahan Sukaraja, dan

Kesebelas : Jln. AK. Ghani (Simpang Lebong) Sampai dengan Jembatan Sawa Baru (Dusun Curup).

“Tentu ini belum bersifat final. Maka dari itu KPU Rejang Lebong bersama Pemkab Rejang Lebong dan pihak terkait lainnya melakukan rapat Pra Penepatan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 untuk memastikan kembali dimana saja lokasi jalur hijau,” jelas Buyono.

Dalam kesempatan itu juga Buyono menjelaskan bahwa zona larangan pemasangan alat peraga kampanye juga berlaku pada sarana pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Jadi saat ini ada peraturan yang memperbolehkan berkampanye di tempat pendidikan dan gedung milik pemerintah dengan beberapa persyaratan diantaranya harus mendapatkan izin. Misalnya kampus perguruan tinggi,” tutupnya. (**)