Media Center Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Bengkulu menggelar Sosialisasi, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Aula Hotel Sepanak Curup, Jum’at, (22/3) pagi.

Sosialisasi yang mengambil tema “Jelajahi Potensi, Tingkatkan Pendaftaran dan Kelola Kekayaan Intelektual Untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi,” dibuka oleh Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid, S.H. M.Si.

Hadir dalam pembukaan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Dr. Andrieanjah, S.T., S.H., M.M beserta jajaran serta diikuti oleh para peserta yakni perwakilan Dinas/Instansi terkait, UMKM, Pelaku usaha, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Seni dengan narasumber Asisten II Setda Kab. Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep., M.Kes dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Bengkulu, Suriyanti, S.H., M.H.

Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Andrieanjah, S.T., S.H., M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual.

“Jadi gini Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia, yang dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, nama atau tanda melekat pada barang atau jasa, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi,” ujar Andrieanjah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu saat ini tengah gencar mendorong terdaftarnya Indikasi Geografis, Merek Kolektif, Paten dan Inventarisasi Potensi Desain Industri, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi, investasi dan daya saing di sektor inovasi dan industri kreatif di Provinsi Bengkulu.

“Melalui acara Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Bengkulu ini diharapkan menjadi energi positif untuk kita bersama-sama bersinergi secara aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk perlindungan kekayaan intelektual yang ada dan menggelorakan hasil kekayaan intelektual kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kemenkumham atas terselenggaranya sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kab. Rejang Lebong.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini sehingga dapat menambah ilmu dan pemahaman yang didapat oleh para pelaku UMKM, Pelaku usaha, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Seni di Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Pranoto.

Melalui acara Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini diharapkan menjadi energi positif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk perlindungan kekayaan intelektual yang ada di Kab. Rejang Lebong.

“Saya harap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan sungguh-sungguh sehingga dapat diterapkan nantinya dan saya berpesan agar para pelaku usaha dan seni untuk dapat mendaftarkan hak ciptanya,” tutup Pranoto. (Andi)