MEDIA CENTER REJANG LEBONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Rabu (6/3).

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Ir. Amrul Eby, M.Si, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Alexander Zaldi, S. H., M. H, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H, Unsur Forkopimda Rejang Lebong dan pihak terkait lainnya.

Ketua pelaksana kegiatan pembangunan barang bukti, Dony Hendry Wijaya, S. H., M. H mengatakan dalam sambutannya, kegiatan hari ini adalah pemusnahan barang bukti sebanyak 61 perkara. Yaitu barang bukti dari periode bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024.

“Dengan rincian 61 perkara tersebut yaitu 22 perkara narkotika jenis sabu-sabu, 5 perkara narkotika jenis ganja, 1 perkara narkotika jenis ekstasi, 3 perkara UU darurat jenis sajam, 5 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara penggelapan, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara UU ITE pemalsuan materai dan 7 perkara lainnya”, ujar Dony Hendry Wijaya.

“Adapun teknik tata cara kita memusnahkan barang bukti yang pertama, barang bukti berupa pakaian dan ganja akan kita musnahkan dengan cara dibakar, kemudian sabu-sabu kita akan lakukan dengan cara diblender dan terakhir barang bukti jenis sajam akan dimusnahkan dengan alat berat”, tutup Deny. (Susi)

Editor : Vanny Virginia