DISKOMINFO – MEDIA CENTER REJANG LEBONG : Dalam rangka menjalankan mandat Bupati Rejang Lebong yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong Nomor: 57/STCOV19/RL/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau umum pada 8 Juli 2021, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Rejang Lebong yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Ahmad Rifa’i,S.Sos bersama Tim Gabungan terdiri dari Personil Kepolisian Polres Rejang Lebong, TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polisi Militer (PM), BMA (Badan Musyawarah Adat), PLN (Perusahaan Listrik Negara) ULP Curup dan Camat Curup Kota pada tadi malam (14/7/2021) langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan penertiban menyasar para pelaku usaha disejumlah titik yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

“Ya benar. Malam ini adalah malam ke-lima segenap Tim Gabungan Satgas Covid 19 kita melakukan penertiban pada masyarakat yang bersifat menimbulkan kerumunan massa, hal ini kami lakukan dalam rangka mensosialisasikan SE Bupati Rejang Lebong Nomor: 57/STCOV19/RL/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ungkap Kasat Pol PP Rejang Lebong saat diwawancarai segenap Insan Pers dan Tim MCRL tadi malam (14/7/2021).

Ditambahkan Kasat Pol PP, termasuk juga melakukan penertiban disejumlah titik pasar kuliner, pasar bang mego dan pesta pernikahan yang terdapat disejumlah Desa dan Kecamatan dalam wilayah Rejang Lebong tujuannya agar masyarakat Rejang Lebong bisa memahami dan mematuhi SE Bupati Rejang Lebong tentang PPKM ini.

“Keterlibatan pihak PLN melakukan pemadaman listrik disekitar jam 21.00 hingga 22.00 WIB dimalam hari juga saat membantu kita dalam upaya penertiban masyarakat dan sejumlah pelaku usaha di Rejang Lebong dalam rangka mensupport PPKM ini,” tutupnya. (Adit MCRL)