MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Sebanyak 6 (enam) fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi DPRD Rejang Lebong dalam Rapat Paripurna Tahap IV Masa Sidang III DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

“Telah kita saksikan dan dengarkan bersama bahwa sebanyak 6 fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong telah menyetujui terhadap 5 usulan menjadi Perda Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Mahdi Husen Pimpinan DPRD RL ini, Senin (7/11).

Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Rejang Lebong bahwa Raperda yang disetujui DPRD Rejang Lebong menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 6 Raperda.

Ke-6 raperda tersebut adalah raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Raperda penyediaan, penyerahan dan pengelollaan sarana dan prasarana, kemudian raperda tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta raperda tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rejang Lebong.

“Keputusan ini berlaku mulai hari ini Senin, tanggal 07 November 2022,” ucap Mahdi Husen kembali.

Untuk diketahui rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Rejang Lebong tadi siang Senin (7/11) ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen,SH.

Hadirpula dalam forum ini, Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM, anggota-anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, unsur pimpinan FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Asisten-Asisten, Kepala-Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan para pejabat lainnya dilingkungan Pemkab Rejang Lebong. (Reporter Andi, Editor Aditya MCRL)