MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Asli Samin,S.Kep.,M.Kep, membuka secara langsung acara Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022-2042.

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang pola Pemkab Rejang Lebong tersebut menghadirkan narasumber-narasumber hebat dan ahli dibidangnya yakni dari kalangan Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen RPPLH dan KLHS Dr.Ir. Atra Romeida,M.Si sosok Akademisi UNIB (Universitas Negeri Bengkulu).

Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Asli Samin,S.Kep.,M.Kep mengatakan, saat ini pencemaran dan kerusakan lingkungan terus berkesinambungan karena instrumen lingkungan yang ada saat ini belum memadai.

“Hal ini terjadi karena dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program (KRP) yang masih banyak belum berwawasan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya didepan forum publik, Selasa (27/9).

Untuk itu, lanjut Asli Samin, lahirlah aplikasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan instrumen untuk pengolah lingkungan secara berkelanjutan melalui intervensi terhadap kebijakan, rencana atau program.

“Dalam penyusunan kebijakan, rencana atau program , KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan agar dampak atau resiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat dikurangi,” ujarnya kembali.

“Sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana atau program yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” jelasnya.

Selaku penyelenggara kegiatan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong Dhendi Novianto,S.KM, menyampaikan, acara Konsultasi Publik Tahap II ini merupakan kegiatan sosialisasi draft dokumen KLHS RTRW Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022-2042 yang telah disusun dengan tenaga ahli dan diujikan kembali ke publik.

“Dengan begitu, kami berharap para peserta bisa berperan aktif dalam mengkaji dan memberikan masukan serta saran yang bersifat konstruktif pada penyusunan dokumen KLHS RTRW ini sehingga nantinya akan timbul suatu rekomendasi yang terbaik,” ungkap Plt Kadis LHK.

“Semoga juga nantinya akan ada masukan yang bersifat membangun sehingga dokumen ini menjadi alat atau produk yang mengawal seluruh kegiatan pembangunan yang dapat meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan khususnya di Kabupaten RejangLebong,” tutupnya.

Tampak hadir pula, seluruh Tim Pokja Penyusunan Dokumen KLHS RTRW serta stakeholder mulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat Kabupaten Rejang Lebong yang berkesempatan hadir dalam acara tersebut dan sejumlah Insan Pers Media. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)