MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan telah mendapat izin menggunaan Sertifikat Elektronik berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Oleh karena itu, Diskominfo Rejang Lebong hari ini melaksanakan rapat pembahasan Draf Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada Kamis 07 Juli 2022 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Rapat ini dipimpin oleh Assisten III Bidang Administrasi Umum Setda Rejang Lebong Drs.Sumardi,MM untuk mencari dasar hukum penyelenggaraan melalui produk hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong.

Untuk diketahui, pembahasan rapat dimulai dari identifikasi naskah dinas yang akan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada OPD, serta pengecualian surat yang tidak bisa menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang disebabkan adanya aturan yang menghalanginya.

Diujung pembahasan, pimpinan dan peserta rapat sepakat untuk percepatan perbaikan draf Perbup yang akan dikawal oleh Bagian Hukum.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Diskominfo Rejang Lebong Dodi Syahdani,S.Sos,M.Si melalui Sekretaris Dinasnya Mei Susanti Harahap SH,MM menyampaikan, akan berupaya secepatnya Draf Peraturan Bupati ini bisa selesai.

“Sertifikat Elektronik ini merupakan barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari pihak yang mengajukan permintaan penerbitan Sertipikat Elektronik kepada Dinas Diskominfo untuk diferensiasikan,” kata Mei Susanti.

Selain itu, sambung Sekretaris Diskominfo Rejang Lebong, Dinas Kominfo akan meminta penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) karena sebelumnya telah melakukan perjanjian kerja sama.

“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) nantinya akan memberikan akses kepada Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kominfo Rejang Lebong untuk menyaringnya,” ujar Mei Susanti kembali.

Dengan adanya inovasi ini, Diskominfo Rejang Lebong berharap terwujudnya Reformasi dan birokrasi dalam bidang administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami mengharapkan seluruh pihak yang nantinya akan memiliki Sertifikat Elektronik ini pekerjaan mereka semakin lebih cepat dan praktis dengan adanya penandatanganan secara elektronik tersebut,” tutur Mei Susanti dengan penuh harap.

“Secara keseluruhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) diutamakan untuk Bupati, Wakil Bupati (Wabup), dan seluruh ASN, namun karena ada beberapa keterbatasan maka nantinya hanya sekala prioritas terlebih dahulu, seperti dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan OPD yang sudah mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini sebelumnya dan untuk yang belum nantinya bisa menyusul saja” tutupnya.

Dalam rapat ini, Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong Dodi Syahdani,S.Sos,M.Si, didampingi oleh Sekretaris Diskominfo Mei Susanti Harahap,SH,MM, Kabid Statistik dan Persandian , Kabid Pos dan Telematika serta Kabid Informasi dan Komunikasi (IKP).

Tidak hanya itu, hadir pula Assisten III Bidang Administrasi Umum Setda Rejang Lebong Drs.Sumardi,MM, Kepala BKPSDM Rejang Lebong M. Andy Afrianto,SE, Kabag Hukum Rejang Lebong Indra,SH, Kabag Organisasi Rejang Lebong, dan perwakilan dari BPKD Rejang Lebong, DMPTSP Rejang Lebong, dan Inspektur Inspektorat Rejang Lebong DR. Zulkarnain Harahap,SH,MH.(Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)