MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah, SH menyampaikan RAPBD 2024. Nota pengantar RAPBD itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Senin, (23/10).

Sidang parpirna tahap I masa persidangan III itu dipimpin Ketua DPRD, Mahdi Husen, SH didampingi Surya, ST selaku wakil ketua. Serta dihadiri para anggota DPRD. Termasuk, Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, unsur Forkopimda dan para kepala dinas instansi jajaran Pemkab Rejang Lebong.

‘’Nota keuangan RAPBD 2024 ini merupakan gambaran tentang kondisi umum keuangan daerah baik berkenanan kebijakan umum
Yang ditetapkan maupun pertimbangan pertimbangan lain yang menjadi dasar penyusunan RAPBD tahun 2024. Nota keuangan juga berfungsi sebagai instrument dalam menyajikan data dan informasi mengenai sumber pendapatan daerah. Baik yang berasal dari maupun pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer dan lain lain pendapatan yang sah. Termasuk menjadi sumber informasi tentang anggaran belanja. Mulai dari belanja daerah, belanja operasi dan belanja modal. Serta belanja tidak terduga dan belanja transfer. Termasuk belanja pembiayaan daerah berupa penerimaan dan pengeluaran pembiayaan,’’ jelas Bupati.

Dikatakan, system pengelolaan keuangan menjadi salah satu bgaian yang mendapat perhatian dalam beberapa hal. Misalnya dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang transparan,akuntabel, efektif dan efisien.

‘’Secara umum struktur RAPBD 2024 terdiri dari: pendapatan daerah sebesar Rp.1.126.864.837.540. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp.72.411.820.913. Pendapatan transfer Rp.1.037.868.588.995. Lain lain pendapatan daerah yang sah Rp. 16.594.447.632. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp.1.275.765.107.836. Terdiri dari belanja operasi Rp. 837.161.800.981. Belanja modal Rp.256. 481.422.060. Belanja tidak terduga Rp. 4.000.000.000 serta belanja transfer Rp.176.121.884.795.
Sehingga terjadi deficit Rp.148.900.270.296. Pembiayaan minus Rp.2.500.000.000. Terdiri dari penerimaan pembiaan Rp.0, pengeluaran pembiayaan Rp.2.500.000.000. Jadi, pembiayaan netto minus sebesar Rp.2.500.000.000,’’ tutur Wabup.

Penyampaian RAPBD 2024 ini lanjut Wabup, telah sejalan dengan ketentuan pasal 65 ayat (2) huruf a Undang undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa kepala daerah berwenang mengajukan rancangan Perda tentang APBD yang merupakan perwujudan dari RKPD dan KUA-PPAS APBD tahun 2024.

‘’Kami berharap, RAPBD ini mendapat perhatian dan dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama oleh seluruh anggota dewan yag terhormat sesuai mekanisme dan tata tertib dewan yang berpedoma pada peraturan perundang undangan yang berlaku,’’ demikian Wabup. (rhy)

Editor : Rahman Jasin