MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong tadi sore Rabu (29/3) dipimpin oleh Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen,SH.

Adapun Nota pengantar LKPJ tersebut disampaikan oleh Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM dihadapan tamu undangan.

LKPJ merupakan laporan pelaksanaan tugas atau progres raport dari Bupati kepada DPRD selama satu tahun anggaran atas dasar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga hubungan eksekutif-legislatif tetap berjalan dengan baik.

Adapaun Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 ini terdiri dari lima Bab dan telah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Rejang Lebong kepada Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen,SH.

Penyerahan tersebut juga disaksikan secara seksama oleh para Anggota Legislatif, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyuduansyah,SH, Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi,ST, Unsur FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Kepala-Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kepala Bagian, Camat dan tamu undangan lainnya. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)