MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Dua Tahun 2023 DPRD Rejang Lebong dan Pembukaan Masa Sidang 3 Tahun 2023.

Tentang Penyampaian Ringkasan dan Penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2023.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DRPD Rejang Lebong Senin (11/9) siang itu dipimpin oleh Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen,SH.

Serta dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD RL, Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST, Unsur FKPD, serta diikuti oleh para pejabat dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Penyampaian Ringkasan dan Penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2023 disampaikan oleh juru bicara (Jubir) M. Ali ST.

Dia menyampaikan bahwa Pendapatan daerah sebesar 1.021.340.756.721 Rupiah, Belanja daerah sebesar 1.088.138.570.729 Rupiah, Surplus/defisit 66.797.819.800 rupiah, Pembiayaan daerah sebesar 29.308.963.151 Rupiah, Surplus/defisit 37.488.850.157 Rupiah.

Menanggapi hal tersebut Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM mengapresiasi kerja keras DPRD RL dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

“Terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak terutama pada pimpinan dan segenap anggota dewan, badan anggaran komisi fraksi, tim anggaran pemerintah daerah, SKPD serta jajaran sekretariat Dewan yang ikut membantu,” ujar Bupati dengan penuh apresiasi.

“Dengan ditetapkannya nota kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 merupakan proses awal bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun dan menuntaskan serangkaian atas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” tutup Bupati. (Reporter Tatang, Editor Aditya MCRL)