MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Puluhan warga Kampung (KP) Jeruk, Binduriang yang menggelar aksi damai di gerbang Pemkab disambut Asisten I Setda, Pranoto Majid, SH., M.Si dan beberapa pejabat lain. Aksi massa Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Jujur Adil itu dikawal ketat personel Polres pukul 10.00 WIB – 10.25 WIB, Senin (18/3).

Massa sebelumnya melakukan long march menuju gerbang Pemkab. Massa jalan kaki itu dikawal personel Polres yang dipimpin Wakapolres, Kompol Tekad Parmo. Massa juga membawa beberapa pamflet berisi aspirasi.

‘’Intinya kedatangan kami kesini untuk menyampaikan aspirasi. Jadi kami tidak berlama-lama. Pertama, kami mempertanyakan, mengapa Pemda yang kalah di PTUN tidak melakukan banding setelah gugatan diputus, 21 Februari 2024. Lalu, mengapa kekalahan itu baru disampaikan kepada masyarakat Kampung Jeruk setelah masa sanggah berakhir 14 hari setelah putusan,’’ teriak Ishak Burmansyah lantang dalam aksi itu.

Untuk itu, lanjut Ishak Burmansyah, 2 calon kades yang kalah dalam Pilkades serentak 21 Juni 2024 akan menguji putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA).

Usai menyampaikan orasi, Ishak Burmansyah bersama 2 calon kades yang kalah, Alham dan Erpan Yesi selaku korlap dan penanggungjawab aksi langsung menyerahkan 2 lembar berisi pernyataan sikap. Aspirasi tertulis itu diterima Asisten I Setda,
Pranoto Majid didampingi Kadis PMD, Suradi Ripa’i dan staf ahli bupati, Ir. Amrul Eby, M.Si.

Dalam pernyataan sikap itu, aliansi meminta Pemkab bertanggung jawab terhadap dampak negatif atas pelaksanaan Pilkades yang berpotensi konflik. Selain itu, Aliansi juga meminta bupati untuk melakukan langkah konkret meredam konflik akibat gesekan antar pendukung calon kades.

‘’Kami berharap pesta demokrasi Pilkades merupakan wadah kedaulatan rakyat. Sehingga, Pilkades dapat terselenggarakan secara demokratis dan patuh aturan. Serta hak masyarakat dipastikan tidak dikebiri, dimanipulasi atau direkayasa oleh pihak penyelenggara untuk memenangkan calon tertentu,’’ tulis aliansi dalam pernyataan sikapnya.

Aliansi juga meminta agar para penyelenggara Pilkades yang diduga curang itu dapat diproses secara hukum. Dalam berita acara yang dibuat panitia, 21 Juni 2023 yang diketahui camat, TNI dan Polri dan disaksikan masyarakat itu terungkap beberapa kecurangan. Misalnya, total DPT 1.639, warga yang mendapat undangan mencoblos 1.397. Tapi, hasil perhitungan suara mencapai 1.400 suara. Penggelembungan suara inilah yang diduga dilakukan oknum.

Usai menerima pernyataan sikap itu, Asisten I Setda, Pranoto Majid langsung menanggapi secara lisan.

‘’Pernyataan sikap ini saya terima dan akan dijadikan dokumen yang tidak terpisahkan dalam proses Pilkades Kp Jeruk. Kita sudah menanggapi aspirasi masyarakat Kp Jeruk yang disampaikan sebelumnya. Terbukti Bupati sudah membatalkan hasil Pilkades. Sehingga M. Yusuf selaku calon terpilih tidak dilantik. Lalu, kita dorong agar sengketa ini diselesaikan secara hukum di PTUN. Hasilnya, PTUN memenangkan gugatan M. Yusuf. Untuk itu, dalam waktu secepatnya, M. Yusuf akan dilantik menjadi kades definitif. Sebab, sudah 7 bulan ini kursi Kades Kp Jeruk kosong dan diisi PJS,’’ kata Pranoto.

Pranoto juga mengapresiasi sikap aliansi yang akan menguji putusan PTUN ke Mahkamah Agung. ‘’Silahkan tempuh jalur hukum yang ada. Kalau nanti MA menguatkan putusan PTUN, maka masyarakat harus legowo,’’ lanjut Pranoto.

Mengapa Pemkab tidak banding atas putusan PTUN yang mengalahkan Pemkab dan memenangkan M. Yusuf selaku penggugat? ‘’Ada beberapa alasan mengapa kita tidak banding. Pertama, seluruh dokumen sudah diperiksa dan diuji di PTUN. Kalau terungkap ada data baru mungkin kita akan banding. Kedua, saat ini kita memiliki agenda besar daerah yakni Pilkada. Tentunya kita harus fokus dalam pelaksanaan agenda strategis itu,’’ demikian Pranoto. (rhy)

Editor : Rahman Jasin