MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Badan Musyawarah Adat (BMA) Kab. Rejang Lebong menggelar Sosialisasi Hukum Adat dan Restorative Justice di Kantor Camat Selupu Rejang, Rabu, (27/9).

Bupati rejang Lebong Drs H Syamsul Effendi MM melalui Staf Ahli Bupati Ir Amrul Eby MM, mengatakan bahwa Pemkab Rejang Lebong memberikan apresasi terselenggaranya sosialisasi ini.

“Melalui Sosialisasi ini kami berharap para peserta mendapatkan pemahaman tentang hukum adat dan restorative justice,” ujar Amrul.

Marul menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

secara sederhana Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Kami berharap permasalahan yang terjadi di Masyarakat dapat diselesaikan secara adat, mediasi dan perdamaian.

“Tidak harus dilaporkan dan berlanjut jadi masalah Hukum,” tambahnya.

“Kalaupun sudah berjalan kasusnya, bila memenuhi syarat formal bisa mendapatkan Restorative Justice,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BMA Kab. Rejang Lebong, Ir. Hj. Ahmad Faizar MMengatakan bahwa dalam sosialisasi ini para pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya Hukum Adat dan konsep Restorative Justice dalam menjaga harmoni dan keadilan di tengah masyarakat.

“Materi tersebut disampaikan dengan jelas dan informatif,” Ucap Ketua BMA, dalam sambutannya.

Selain itu, perangkat desa dari Selupu Rejang turut hadir untuk mendukung acara ini, menunjukkan dukungan dari tingkat pemerintahan desa dalam upaya menjaga dan memahami hukum adat serta restorative justice.

“Acara ini menjadi salah satu langkah penting dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong serta menjaga keharmonisan dalam masyarakat. Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong berharap acara ini akan berkontribusi positif bagi perkembangan masyarakat lokal dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum adat serta restorative justice. ( Ttg )