MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bertempat di Kampung Inggris Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan, Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi,MM, didampingi unsur Forkopimda Rejang Lebong secara serentak mengikuti Zoom Meeting bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu DR.Heri Jerman SH, MH, yang didampingi Gubernur Provinsi Bengkulu DR. drh. H. Rohidin Mersyah,MMA tadi siang hingga sore hari ini, Jum’at (20/5).

Berdasarkan hasil pengamatan Jurnalis MCRL dilapangan, kegiatan zoom meeting ini dalam rangka meresmikan Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu yang diresmikan secara serentak.

Dalam Kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rahmat Sunaryadi,SH., MH mengatakan, rumah restoratif justice akan digunakan untuk tempat mediasi apabila ada kegiatan permasalahan hukum di masyarakat Rejang Lebong jika kedua pihak yang bersengketa berkenan untuk berdamai dan diselesaikan tanpa melibatkan ke pengadilan.

“Nanti kami dari kejaksaan akan membantu menyelesaikan permasalahan sengketa baik itu perdata maupun pidana karena kita sebagai mediasi untuk mencari sama-sama solusinya,” kata Yadi pada segenap Jurnalis, Jum’at (20/5).

Tidak hanya itu, Kejari Rejang Lebong juga akan berkoordinasi dengan Ketua BMA Rejang Lebong dikarenakan disamping ada hukum formil ada juga hukum adat yang harus dipatuhi.

“Jika ada sanksi secara adat kita akan koordinasi pada Ketua BMA (Badan Musyawarah Adat) untuk menyelesaikan secara adat,” ujarnya kembali.

Selain itu, Yadi juga menuturkan ada beberapa syarat saat ingin menyelesaikan perkara di Rumah Restoratif ini.

“Pertama tersangka baru pertama kali melakukan, kedua ancamannya tidak lebih dari lima tahun dan ketiga kerugian tidak lebih dari lima juta,” jelas Yadi.

Sambungnya, akan mengupayakan minimal dalam satu Kecamatan akan ada rumah Restoratif dengan melihat dulu situasinya dan pihak Kejari mohon support penuh dari Pemkab Rejang Lebong.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi,MM sangat merespon dan mendukung berdirinya Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Rejang Lebong yang diberikan nama GUBUK yaitu (Gerakan Usaha Bersama Untuk Keadilan).

“Pesan kami kepada masyarakat Rejang Lebong kalau persoalan itu memang sanksi hukum dan nilai material kerugian bisa saja cukup diselesaikan di tingkat Desa saja, kalau memang tidak bisa diselesaikan tingkat Desa baru di Restoratif ini,” ungkap Bupati dengan penuh optimis. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)