MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melakukan rapat rutinitas bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Curup kemarin Senin (8/5).

Rapat dipimpin langsung Seketaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST diikuti oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Eka Natalia Setiani, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup dr. Rheyco Viktoria,Sp.,An, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Rephi Meido Satria,S.KM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Rezza Pakhlevi,SH.,MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Andy Ferdian,SE serta perwakilan OPD terkait di ruang rapat Sekda Rejang Lebong.

Usai rapat yang digelar, Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST mengatakan, rapat ini dilakukan secara rutin antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melakukan rekonsiliasi.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selalu menyampaikan kondisi yang berjalan saat ini dan kedala-kedala yang mereka hadapi disetiap Triwulan,” ujar Sekda dengan penuh optimis.

Lebih lanjut dikatakan Sekda, adapun kondisi saat ini capaian UHC Rejang Lebong baru 89.23% dari 282.349 Penduduk Rejang Lebong di Semester I.

“Sedangkan target Pemerintah Daerah Rejang Lebong ditahun 2024, capaian UHC harus 95% persen,” pungkasnya kembali.

Sementara itu, Yusran Fauzi juga mengatakan, Pemerintah Daerah Rejang Lebong masih membutuhkan anggaran 15 Miliar lagi untuk mengejar dan memenuhi kebutuhan UHC selama setahun.

“Kabupaten Rejang Lebong baru menyediakan Sepuluh Miliar sedang untuk memenuhi selam setahun harus Dua Puluh Lima Miliar,” ungkapnya.

Dengan begitu, Yusran Fauzi berharap, Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong bisa menyediakan anggaran yang kurang tersebut demi secepatnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Rejang Lebong.

Dalam rapat tersebut, ada lima harapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup kepada Pemerintah Rejang Lebong diantaranya,

Pertama, menambah peserta PBPU dan BP Pemda Rejang Lebong dalam rangka 75% keaktifan peserta untuk mempertahankan UHC Non Cut Off Kabupaten Rejang Lebong.

Kedua, mengusulkan Bayi Baru Lahir PBI JK di aplikasi Siks-NG.

Ketiga, mengusulkan data DTKS untuk penggantian data PBI JK yang di nonaktifkan setiap bulan oleh Kemensos dikarenakan tidak memenuhi kriteria.

Keempat, mendaftarkan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) tahun 2023 ke program JKN KIS BPJS Kesehatan.

Kelima, melakukan pembayaran iuran wajib 1% APDES dengan pola Intercept. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)