Media Center Rejang Lebong -Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2022.

Untuk diketahui, rapat ini dipimpin langsung oleh Seketaris Bappeda Rejang Lebong Ria Natalin S,SP, MT, didampingi Kabid Penelitian Bappeda Rejang Lebong Budi Arfian, ST, yang bertempat di ruang rapat Bappeda Rejang Lebong.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Diskominfo Rejang Lebong melalui bidang Statistik dan Persandian Siman, SH.,MM, dan Seksi Pengelolaan Data Anwar. A. SM, serta hadir pula dari Badan Pusat Statistik (BPS) Rejang Lebong Mohammad Fathan Romdhoni SST., M.Sc, didampingi rekan kerjanya Indang Satria SE.

Usai rapat digelar, Seketaris Bappeda Rejang Lebong melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Rejang Lebong Mohammad Fathan Romdhoni SST., M.Sc, mengatakan kepada Jurnalis MCRL bahwa rapat ini merupakan rapat persiapan untuk penyelenggaraan rencana aksi Satu Data Indonesia (SDI) berdasarkan keputusan presiden nomor 39 tahun 2019.

“Kedepan nantinya data-data yang berasal dari Pemerintah itu akan dipertanggung jawabkan melalui forum Satu Data Indonesia ini,”terangnya senin (29/8) pagi.

Selain itu, sambung Mohammad Fathan, mereka akan membentuk tiga tahapan klaster kebutuhan data yang harus dikerjakan dan disegerakan oleh OPD di Kabupaten Rejang Lebong.

“Karena keterbatasan waktu sampai akhir tahun ini, kita akan mebuat tiga tahapan klaster yang pertama data-data yang terkait dengan RPJMD dan Perjanjian Kerja (PK) OPD, yang kedua data yang tidak ada di RPJMD dan PK tetapi sering diminta oleh Pemerintah Pusat, selanjutnya data dari Rejang Lebong itu sendiri,” jelasnya.

Bukan itu saja, Mohammad Fathan juga mengatakan mereka akan selalu berkolaborasi bersama OPD sebagai kunci untuk mencapai keberhasilan yaitu menjadikan Rejang Lebong bercahaya.

“Data itu tidak asal-asal, jika sudah lengkap baru dipublikasik oleh Diskominfo Rejang Lebong yaitu sebagai petugas untuk menyiarkan data-data yang sudah dikumpulkan menjadi Satu Data Indonesia (SDI) dimana sebelum disiarkan Dinas ini harus memastikan data yang dikumpulkan itu sudah memenuhi kaidah-kaidah SDI apa belum seperti standar data, meta data, dapat dibagi pakaikan, dan ada kode refrensinya,” tuturnya. (Sonya)