MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Perbup tentang seleksi calon Jemaah umroh gratis dari Pemkab Rejang Lebong tengah disusun. Pembahasan Perbub itu dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, MSI, pukul 09.00 WIB, Selasa, (20/2).

Rapat dihadiri Ketua MUI, Dr.Muhammad Abu Dzar, LC, MHI. Kabag Kesra, Herwin Wijaya Kesuma, MPd.I. Serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda, Inspektorat dan Kemenag.

Ada beberapa hal menarik dalam draf Perbup yang dibahas yang secara hangat itu. Khususnya tentang kreteria calon Jemaah umroh yang dapat mengikuti seleksi. Diantaranya masuknya profesi jurnalis atau wartawan berprestasi sebagai calon. Serta unsur TNI/Polri dan ASN lintas sectoral. Seperti Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

‘’Syarat calon Jemaah umroh 2024 ini berbeda dengan kreteria yang yang tertuang dalam Perbup sebelumnya. Kreteria calon Jemaah umroh yang kita bahas ini terdiri dari, penduduk Rejang Lebong usia 25 – 65 tahun. Serta 17 tahun ke atas untuk yang berprestasi. Sehat jasmani dan mampu membaca Al Qur’an. Tiap Camat mengusulkan 3 calon terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh seni budaya yang aktif dibuktikan dengan SK instansi terkait,’’ jelas Pranoto Madjid.

Selain itu, lanjut Pranoto, masyarakat yang berperan aktif sebagai pengurus masjid dan perangkat agama. Seperti, imam, khotib, bilal, gharim dan marbot. Serta guru ngaji minimal 3 tahun pengabdian yang dibuktikan SK dari pihak terkait.

Serta ASN berprestasi dilingkup Pemkab Rejang Lebong. Guru, dosen negeri dan swasta, tenaga Kesehatan, dokter, bidan, ahli gizi, Kesehatan masyarakat, apoteker, perawat, analis Kesehatan, fisioterapi, rontngen, dan psikolog. TNI, Polri dan ASN lintas sectoral yang melaksanakan tugas di Rejang Lebong.

‘’Khusus profesi jurnalistik diusulkan melalui PWI. Begitu juga TNI, Polri dan ASN lintas sectoral diusulkan pimpinan langsung ke panitia seleksi. Sedangkan calon peserta lain diusulkan melalui camat. Tiap camat mengusulkan 3 calon. Jadi, 15 camat mengusulkan 45 calon Jemaah umroh dari total 50 calon. Sisanya, diperuntukan untuk profesi wartawan, TNI, Polri dan ASN lintas sectoral,’’ tutur Pranoto.

Selain itu, tim seleksi bukan hanya akan menyeleksi calon Jemaah umroh. Tapi, tim juga akan menyeleksi calon pendamping Jemaah umroh. ‘’Calon Jemaah umroh dan pendamping akan ditetapkan melalui SK bupati,’’ demikian Pranoto.

Sebelumnya pembahasan berlangsung hangat. Misalnya, Abu Dzar mengusulkan naskah akademik disusun sinkron dengan poin-poin Perbup. ‘’Perlu juga disusun komposisi atau kuota calon Jemaah. Serta calon pendamping yang ditetapkan 1 orang untuk mendampingi 24 calon Jemaah,’’ tuturnya.

Sedangkan Camat juga perlu diberikan dasar hukum pengusulan calon Jemaah umroh serta kuota yang diusulkan. Sehingga memudahkan para camat dalam melaksanakan tugas,’’ ujar Abu Dzar mengakhiri. (rhy)