MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bertempat di Aula Hotel Syakila Kota Curup pagi ini Rabu (7/6/2023), Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Pemkab Rejang Lebong Drs. H. Sumardi,M.Si membuka resmi forum kegiatan ‘Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria’ Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023.
Saat dijumpai dan diwawancarai Jurnalis MCRL Aditya,S.Kom.I, Asisten III Drs. H. Sumardi,M.Si mengatur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.204.V Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 tanggal 08 Mei 2023 dan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rejang Lebong Nomor: 111/KEP-17.12.NT.02/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 sebagai perwujudan penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Rejang Lebong.
“Inilah dasar hukum mengenai pembentukan reforma agraria di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sebagai mitra kerja BPN tentu terus mengupayakan masyarakat Rejang Lebong kita untuk terus mengurus legalitas sertifikat tanahnya agar hak milik tanah memang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kemudian, target reforma agraria melalui skema redistribusi tanah pada tahun 2023 untuk di Kabupaten Rejang Lebong kita sebanyak 400 yang tersebar di 3 Kecamatan meliputi, Desa Balai Buntar dan Sukamerindu Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Desa Tanjung Beringin, Desa Seguring, Desa Kota Pagu Kecamatan Curup Utara dan Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu (BU),” jelas Asisten Sumardi pada MCRL, Rabu (7/6).
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong sekarang Tarmizi,S.Sos.,M.AP mengungkapkan, melalui skema legalisasi aset program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 dengan target 2.229 bidang, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 2.500 bidang dan Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 3.793 bidang, hingga tahun 2022 jumlah bidang tanah di Kabupaten Rejang Lebong yang terdaftar sebanyak 103.289 bidang dan jumlah bidang yang terpetakan sejumlah 119.784,” ungkap Tarmizi dengan penuh optimis.
Ditambahkan sosok Putra Daerah asal asli Daerah Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan ini, melalui forum Rakor Reforma Agraria ini juga diharapkan bisa bersinergi dalam mewujudkan Kampung Reforma Agraria.
“Kampung Reforma Agraria ini merupakan wujud dan bentuk keberhasilan dari penyelenggaraan reforma agraria yang didalamnya telah dilaksanakan penataan aset, penataan penggunaan tanah dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya dan potensi yang ada dalam suatu wilayah berbasis untuk kepentingan masyarakat umum khususnya masyarakat Rejang Lebong ini,” demikian kata Tarmizi.
Untuk diketahui publik, hasil pengamatan Jurnalis MCRL dilapangan bahwa peserta Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 ini dibuka secara resmi oleh Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM yang diwakilkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Drs. H. Sumardi,M.Si dengan peserta Rakor sebanyak 55 orang terdiri dari berbagai delegasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kepala-Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rejang Lebong, Kabid di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Jamaludin,SH.,MH, Kepala BPN Rejang Lebong baru sekarang Tarmizi,S.Sos.,M.AP dengan menghadirkan Insan-Insan Narasumber hebat meliputi, Akademisi (Dosen) Universitas Negeri Bengkulu (UNIB) Dr. Emelia Kontesa,SH.,M.Hum, perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Janardi Sumartin,SP, perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu Eliarmi,SH dan sejumlah rekan Pers Media dari berbagai Media di Rejang Lebong. (Reporter dan Editor Aditya MCRL)