MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Sistem Remunerasi Insentif Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong di gelar di Ruang Rapat Sekda Rejang Lebong tadi pagi Rabu (14/6) berjalan lancar dan sukses.

Rapat pembahasan rancangan Perbup tersebut dibuka resmi oleh Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin,S.Kep.,M.Kep.

Rapat tersebut dihadiri oleh pihak RSUD Rejang Lebong, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Dinas Kesehatan, Inspektorat dan Dinas/Instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya Asisten II Setdakab Rejang Lebong Dr. H. Asli Samin,S.Kep.,M.Kep mengatakan, rapat ini merupakan rapat awal persiapan dalam membahas rancangan Perbup Rejang Lebong tentang pedoman sistem remunerasi insentif jasa layanan pada badan layanan umum daerah RSUD Kabupaten Rejang Lebong.

“Pertemuan ini merupakan pertemuan persiapan. Artinya kita persiapkan dulu Perbup ini sebelum disusun menuju finalisasi akhir,” ujar Asli Samin, Rabu (14/6).

“Dalam rapat ini kita meminta pendapat, saran dan masukan dari seluruh peserta rapat,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan, dalam merancang Perbup ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama melakukan rapat persiapan, ada hal-hal yang harus disepakati minimal ada tahapan pengumpulan data.

“Setelah pengumpulan data dan data lengkap baru kita laksanakan tahapan selanjutnya yakni tahapan penyusunan Perbup,” jelas Asli Samin.

Untul diketahui, maksud dan tujuan ditetapkannya Perbup Rejang Lebong tentang pedoman sistem remunerasi insentif jasa layanan pada badan layanan umum daerah RSUD Kabupaten Rejang Lebong diantaranya,

Meningkatkan kinerja pelayanan, memenuhi rasa keadilan dan terwujudnya cata penghitungan remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Rejang Lebong yang transparan dan akuntabel.

Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pemberian remunerasi BLUD RSUD Kabupaten Rejang Lebong yang meliputi:

Tata cara pemberian remunerasi kepada Pejabat Pengelola, tata cara pemberian remunerasi kepada Pegawai dan tata cara pemberian remunerasi kepada Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.

Remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip, yakni :

– Proporsionalitas yang memperhatikan aset, pendapatan, sumber daya manusia, dan/atau layanan BLUD RSUD Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian kesetaraan, yaitu memperhatikan remunerasi pada penyedia layanan sejenis,

– kepatutan, yaitu memperhatikan nilai jabatan yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi jabatan; dan

– kinerja, yaitu memperhatikan kinerja layanan dan kinerja keuangan. (Reporter Andi, Editor Aditya MCRL)