Media Center Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Badan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Curup menggelar rapat bersama yang dilaksanakan diruang Rapat Sekda Kab. Rejang Lebong, Selasa, (30/1) siang.
Membahas tentang daftar Badan Ad Hock dilingkungan KPU Rejang Lebong Tahun 2024 yang disesuaikan dengan pembayaran premi di BPJS Curup.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid, Hadir pula Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman beserta jajaran, Kepala BPJS Kesehatan Curup, Kepala Dinkes Rejang Lebong, Inspektorat dan Bawaslu beserta jajaran.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisioner KPU Rejang Lebong, Buyono, mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Nomor.400.5/6257/SJ, Nomor 20 Tahun 2023, Nomor 3576.1/PM.04/K1/11/2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023 tentang pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional bagi petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, serta untuk menjamin perlindungan kesehatan terhadap risiko penyakit dan kematian dari petugas penyelenggara pemilihan umum dan Pilkada serentak tahun 2024 melalui Skrining Riwayat Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Serta mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk diwilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara pemilihan umum dan Pilkada serentak, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Buyono.
“BPJS sangat penting bagi seluruh petugas yang tergabung dalam Badan Ad Hock. mengingat Pemilu periode lalu banyak yang sakit hingga meninggal,” ucapnya.
Di Rejang Lebong jumlah petugas pemilu KPU Rejang Lebong tahun 2024 mencapai 8397 petugas. Dimana dari jumlah tersebut sebanyak 5967 yang sudah terdaftar, 1016 belum terdaftar di BPJS, 1186 tidak aktif dan 228 menunggak.
Sedangkan jumlah petugas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 berjumlah 1017 petugas yang wajib mendapatkan jaminan kesehatan, dengan rincian 693 petugas yang sudah terdaftar dan 324 petugas yang belum terdaftar.
Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan oleh Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid, dia mengatakan bahwa seluruh petugas yang tergabung dalam Badan Ad Hock tersebut wajib mendapatkan jaminan kesehatan dalam pelaksanaan atau menjalankan tugas pemilu.
“Total keseluruhan yang tergabung dalam Badan Ad Hock mencapai 9414 dengan rincian 8397 jumlah petugas KPU dan 1017 jumlah petugas pemilu Bawaslu,” ujar Pranoto.
Dari jumlah tersebut, lanjut Pranoto, sebanyak 1340 anggota badan Ad Hock yang belum terdaftar di BPJS untuk mendapatkan jaminan kesehatan, dengan rincian 1016 petugas pemilu KPU dan 324 petugas pemilu Bawaslu.
“Seluruh anggota Badan Ad Hock yang belum terdaftar, secepatnya akan kita daftarkan dan menjadi peserta BPJS,” tegas pranoto.
“Sedangkan untuk 1186 peserta yang tidak aktif dan 228 menunggak, akan kita aktifkan kembali ketika mereka sakit. Mengingat anggaran kita yang terbatas,” tutupnya.
Untuk diketahui Badan ad hock adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Secara ringkas dapat diambil kesimpulan bahwa anggota badan ad hock adalah PPK, PPS, KPPS, KPPS Luar Negeri, PPLN, Pantarlih, Pantarlih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban TPS. (Andi)