MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemkab Rejang Lebong dan Pengadilan Agama (PA) Curup menandatangani perjanjian Kerjasama (PKS) terkait penggunaan aplikasi monitoring eksekusi hak hak perempuan dan anak pasca perceraian (E-Mosi Caper). PKS diteken Ketua PA Curup, H.Moh.Muhibuddin, Sag, SH, MSI Bersama 7 kepala OPD.

Penandatangan PKS ini dipimpin Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, MSI dan disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Dr.Dra.Hj.Siti Zurbaniyah, SH, MHI di ruang rapat bupati, Kamis (2/11).

‘’Hari ini kita menindaklanjuti MoU dengan Pengadilan Agama terkait penggunaan aplikasi E-Mosi Caper. MoU itukan masih bersifat umum. Nah dalam PKS ini sudah digambarkan secara rinci penggunaan aplikasi itu,’’ jelas Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Madjid, SH, MSi.

Dikatakan, PKS ini baru diimplementasikan di 7 dinas instansi jajaran Pemkab Rejang Lebong. Diantaranya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Kominfo, DP3APPKB, Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bank Bengkulu dan Dinas Dukcapil.

‘’PKS ini sudah ditandatangani oleh kepala 7 OPD. Setelah itu baru kito eksekusi E-Mosi Caper. Aplikasi ini terhubung antara Pemkab, seluruh jajaran OPD dan Bank Bengkulu. Intinya untuk mengawal hak hak perempuan dan anak pasca perceraian,’’ tutur Pranoto.

Usai penandatangan PKS itu dilanjutkan dengan sosialisasi E-Mosi Caper kepada bendahara gaji 7 OPD.

‘’Misalnya ada ASN yang bercerai di Pengadilan Agama Curup. Lalu, putusannya diinput di aplikasi E-Mosi Caper. Sehingga, dapat ditindaklanjuti OPD terkait. Seperti Dinas Dukcapil untuk perubahan status kependudukan, bendahara OPD dan Bank Bengkulu. Serta dimonitoring inspektorat daerah. Sehingga, hak-hak istri dan anak pasca perceraian dapat dimonitoring banyak pihak. Jadi berbeda dengan sebelumnya,’’ sambung Pranoto. (rhy)