MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemkab Rejang Lebong siap mengucurkan penyertaan modal PT. Bank Bengkulu tahun 2024 senilai Rp2,5 miliar. Rencana penyertaan modal ini dibahas dalam rapat tim kajian kelayakan penyertaan modal Bank Bengkulu, pukul 08.15 WIB, Jum’at, (16/2).

Rapat yang dipimpin Asisten I Setdakab, Pranoto Majid, SH, M.Si. Dihadiri Wakil Pimpinan Cabang Bank Bengkulu, Elva Yuni Hartati, SE. Serta anggota tim terdiri dari, Kadis DPMPTSP, Zulkarnain, Kepala BPKD, Andy Ferdian, Kadis Perindagkop dan UMKM, Upik Zumratul Aini. Plus, Inspektur Gusti Maria, Kabag Hukum, Indra H, Kabag Pemerintahan Bobby Harpa Santana.

‘’Hari ini kita menindaklanjuti surat permohonan penambahan penyertaan modal yang disampaikan Bank Bengkulu, 15 Januari 2024 senilai Rp2,5 miliar. Lalu, kita membentuk tim kajian kelayakan penyertaan modal ini, 7 Februari 2024. Baru hari ini kita melakukan pembahasannya,’’ jelas Pranoto Majid.

Sebelum melanjutkan pembahasan, Pranoto lebih dulu meminta penjelasan pihak Bank Bengkulu terkait perkembangan usaha Bank Bengkulu hingga kini.

‘’Hingga tahun 2022 total penyertaan modal Pemkab Rejang Lebong di Bank Bengkulu mencapai Rp22,4 miliar. Serta total dividen yang telah diterima Pemkab hingga 2022 senilai Rp 34 miliar. Sedangkan pencairan dividen tahun 2023 akan dilaksanakan setelah pelaksanaan rapat umum pemegang saham atau RUPS yang direncanakan akan dilaksanakan akhir Februari 2024. Dividen 2024 yang akan disalurkan Bank Bengkulu sebesar Rp 2,5 miliar,’’ tutur Elva Yuni Hartati.

Elva Yuni Hartati juga menjelaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diperuntukan Pemkab tahun 2022 senilai Rp 518 juta. ‘’Penggunaan dana CSR itu kita serahkan sepenuhnya kepada Pemkab Rejang Lebong,’’ demikian Elva.

Dalam rapat itu, Kabag Hukum, Indra H menyampaikan beberapa kajian hukum terkait penyertaan modal untuk Bank Bengkulu.

‘’Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian tim. Khususnya terkait persyaratan dan regulasinya. Sesuai Perda No. 5 Tahun 2022, penyertaan modal dapat dilakukan untuk BUMD yakni, Bank Bengkulu dan Perumda Tirta Bukit Kaba. Sedangkan Renah Sekalawi belum tergolong BUMD karena belum memenuhi persyaratan yang digariskan PP No. 54 Tahun 2017,’’’ ujar Indra.

Dikatakan, regulasi berisi 3 hal. Yakni, terkait kewenangan, substansi dan prosedur yang mengurai persyaratan dan kelengkapan.

‘’Jadi sebelum dibuat perjanjian kerjasama dengan Bank Bengkulu perlu disiapkan beberapa hal. Mulai dari laporan realisasi penyertaan modal tahun sebelumnya, kajian akademik terkait regulasinya. Setelah semua syarat terpenuhi maka tim bisa menerbitkan rekomendasi sebagai dasar penerbitan Perbup penyertaan modal ini,’’ demikian Indra.

Sementara Kadis Perindagkop dan UMKM, Upik Zumratul Aini, menjelaskan bahwa Bank Bengkulu cukup berperan dalam mendongkrak usaha UMKM di Rejang Lebong.

‘’Saat ini tercatat ada 25.362 UMKM. Bank Bengkulu hanya melayani pengucuran kredit usaha rakyat (KUR) bagi UMKM yang memiliki NIB sesuai rekomendasi Disperindagkop,’’ jelas Upik.

Rapat kajian kelayakan penyertaan modal Bank Bengkulu ini akan dilanjutkan untuk membahas persyaratan yang perlu dilengkapi. (rhy)

Editor : Rahman Jasin