MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Sejarah baru penanggulangan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong resmi terukir dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) pinjam pakai aset Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk mendukung operasional Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri, S.E., M.M. bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H. di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Rabu (21/1/2026) pukul 10.00 WIB, dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong Dr. Hendri Praja, S.STP., M.Si.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dan langkah awal menuju terbentuknya BNNK Rejang Lebong, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain MoU pinjam pakai aset, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rejang Lebong Yulieni, S.Sos., M.M. bersama Kepala BNN Provinsi Bengkulu juga menandatangani MoU hibah perlengkapan meubelair dan barang elektronik sebagai penunjang operasional BNNK.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Diki Iswandi, S.T., Kepala Dinas Sosial Dr. Hambali, Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Hukum Setdakab, serta undangan lainnya.
Adapun aset Pemkab Rejang Lebong yang dipinjamkan meliputi satu unit mobil dinas bernomor polisi BD 19 K, rumah dinas, serta gedung kantor yang akan difungsikan sebagai kantor operasional BNNK. Sementara itu, meubelair dan peralatan elektronik diberikan dalam bentuk hibah.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa secara nasional terdapat sekitar 50 pemerintah kabupaten yang mengusulkan pembentukan BNNK, termasuk Kabupaten Rejang Lebong.
“Di Provinsi Bengkulu saat ini baru terbentuk dua BNNK, yaitu BNNK Kota Bengkulu dan BNNK Bengkulu Selatan. BNNK Rejang Lebong masih dalam proses pembentukan dan terus kami koordinasikan dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sambil menunggu proses pembentukan BNNK, BNN terlebih dahulu membentuk Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Rejang Lebong, mengingat daerah ini telah masuk kategori zona merah peredaran narkoba.
“Unit layanan terpadu P4GN akan segera beroperasi untuk melakukan pencegahan, sosialisasi, rehabilitasi, serta penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tambah Roby.
Wakil Bupati Rejang Lebong Dr. Hendri Praja, S.STP., M.Si. menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan BNNK sebagai langkah strategis memerangi narkoba.
“Penandatanganan MoU ini menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Rejang Lebong dalam upaya pemberantasan narkoba. Pemkab berkomitmen penuh mendukung operasional BNNK agar Rejang Lebong dapat keluar dari zona merah narkoba,” tegas Wabup.
Usai penandatanganan MoU dan penyerahan simbolis mobil dinas operasional BNNK, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan oleh Wakil Bupati Rejang Lebong bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, guna melihat langsung kesiapan aset yang akan digunakan sebagai penunjang operasional BNNK Rejang Lebong.
(mcrl/rahman/bisma/bams)














