MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja, SSTP, M.Si, menyampaikan jawaban atas pandangan umum gabungan 7 fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Kamis siang 27 November 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua II Lukman Effendi, SH, serta dihadiri Penjabat Sekda Elva Mardiana, SIP, M.Si, unsur Forkopimda, para kepala dinas, kabag, kabid, dan para camat.

Wabup Hendri mengucapkan terima kasih kepada gabungan 7 fraksi DPRD—Fraksi PKS, PDIP, PAN, Golkar, PKB, Gerindra dan NasDem—yang telah menerima Nota Pengantar Raperda yang disampaikan juru bicara fraksi, Afriadi, untuk dibahas sesuai mekanisme.

Wabup Hendri menjelaskan bahwa evaluasi dan pemetaan perangkat daerah dilakukan berdasarkan urusan pemerintahan wajib, pilihan, dan konkuren, serta pendekatan perumpunan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya. Penataan tersebut juga telah memperoleh rekomendasi Gubernur Bengkulu.

“Raperda Perubahan Kedua Perda No. 9 Tahun 2016 ini merupakan pedoman penataan perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi anggaran, serta memenuhi karakteristik dan kebutuhan daerah secara proporsional. Dengan demikian, penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi,” ujar Wabup.

Daftar Perangkat Daerah Hasil Penataan

1.Sekretariat Daerah

2.Sekretariat DPRD

3.Inspektorat Daerah

4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

5.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB

6.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman

7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

9.Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan

10.Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan

11.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPPA

12.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian

13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

14.Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian

15.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

17.Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga

18.Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

19.Badan Keuangan dan Aset Daerah

20.Badan Pendapatan Daerah

21.Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

22.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

23.Badan Penanggulangan Bencana Daerah

24.15 Kecamatan

Lebih lanjut, Wabup menegaskan pentingnya fungsi badan sebagai unsur penunjang perangkat daerah yang harus mampu bekerja secara kolektif, inovatif, efektif, dan berkelanjutan dari proses perencanaan hingga pendanaan.

Terkait Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, penataan diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan responsivitas agar dapat memastikan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Juliansyah Yayan menyatakan bahwa DPRD akan segera membahas Raperda tersebut.
“Pembahasan Raperda ini akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.(mcrl/rahman/dero)