MEDIA CENTER REJANG LEBONG — Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, SSTP, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (20/11), di Balai Raya Semarak Bengkulu. Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat Indeks Integritas Nasional (IIN) menuju tahun 2025.

Wabup hadir bersama Penjabat Sekda Rejang Lebong, Elva Mardiana, SIP, M.Si; Inspektur Daerah Erik Rosadi, SSTP, M.Si; Kepala BPKD Dicky Iswandi, ST; serta Plt Kepala Dinas PUPR Harry Eko Purnomo, ST, MT. Kegiatan ini juga diikuti Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE, unsur Forkopimda, kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, serta pimpinan OPD terkait.

Masih Rentan Korupsi

Rakor menghadirkan Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, yang memaparkan hasil SPI 2024. Berdasarkan data KPK, Indeks Integritas Nasional Provinsi Bengkulu tercatat pada angka 71,53, yang menunjukkan masih adanya kerentanan terhadap praktik korupsi.

“Kasus korupsi di Bengkulu masih cukup banyak, dan yang terlihat publik hanyalah sebagian kecil. Karena itu perbaikan komitmen serta penguatan ekosistem pencegahan harus menjadi prioritas,” tegas Agung.

Ia menambahkan, SPI tidak hanya mengukur potensi korupsi, tetapi juga menilai kualitas pelayanan publik, transparansi kebijakan, hingga budaya integritas di lingkungan pemerintahan.

Komitmen Rejang Lebong

Menanggapi evaluasi tersebut, Wabup Hendri Praja menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen memperkuat integritas birokrasi melalui peningkatan pengawasan dan penerapan tata kelola yang lebih transparan.

“Kami di Rejang Lebong berkomitmen memperkuat integritas, meningkatkan kendali internal, dan memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan transparan serta akuntabel,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa hasil SPI harus menjadi dasar untuk memperbaiki titik rawan korupsi, bukan sekadar laporan tahunan.

“Ini momentum untuk memperbaiki diri. Setiap OPD harus lebih disiplin, terbuka, dan konsisten melaksanakan pencegahan korupsi melalui sistem yang terukur,” tambahnya.

Arahan Gubernur

Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, dalam arahannya mengajak seluruh kepala daerah meningkatkan transparansi anggaran, memperkuat SPIP, mempercepat digitalisasi layanan, serta memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa.

“Indeks integritas tidak boleh berhenti pada angka. Harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Tahun 2025 harus menjadi tahun percepatan,” ujar Gubernur.

Perkuat Kolaborasi dan Pengawasan

Rakor yang melibatkan kepala daerah, sekda, inspektorat, BPKD, OPD strategis, serta aparat pengawasan ini menjadi langkah penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik.

Bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, kegiatan ini menjadi pijakan untuk memperkuat strategi pencegahan korupsi sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(mcrl/bisma)