Repoter : Tatang

Editor : Rahman Jasin

TIM MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Rejang Lebong Kembali menggelas diseminasi hasil rekomendasi lintas sectoral lanjutan. Pertemuan dilaksanakan di Hotel Golden Rich, Iskandar Ong, Curup Tengah, Senin, (09/10)

Kegiatan ini dibuka Asisten 2 Setdakab Rejang Lebong Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. M Asli Samin, S.Kep, M.Kes yang mewakili Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah S.H selaku ketua TPPS. Serta dihadiri Sumariadi S.Km, M.Km mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Dr. Hermawan Antoni ,M.Kes, M.Si. Ditambah 0Dinas P3APPKB, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Kominfo. Termasuk tim pakar tim ahli audit kasus stunting, Dr. Vebri Ventania, Sp.A, dan tim audit kasus stunting Kabupaten Rejang Lebong.

“Rejang lebong harus lebih kritis lagi menghadapai permasalahan stunting, mengingat stunting merupakan program langsung dari presiden. Dalam pidatonya presiden menyebutkan bahwa hanya 20% dana efektif yang digunakan dalam menangani kasus ini. Maka hal ini menjadi penting untuk kita perhatikan dalam penanganan stunting agar berjalan maksimal,” ungkap Asli Samin.

Dikatakan, sebelumnya juga dilaksanakan kunjungan audit kasus stunting yang telah dilakukan pada tanggal 13 Juli 2023. hasil dari temuan tim pakar ini akan dijadikan rekomendasi pada kegiatan diseminasi lanjutan kepada lintas sektor kabupaten nantinya, dan menghasilkan rencana tindak lanjut kesepakatan bersama pada opd yang terlibat dalam upaya percepatan penurunan stunting pada intervensi sensitif dan spesifik.

Tujuan Diseminasi Audit Kasus Stunting ini secara umum untuk memetakan kasus stunting di semua lokasi stunting agar bisa menentukan langkah yang tepat untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Rejang Lebong. Dan dalam upaya mendukung peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021,tentang percepatan penurunan Stunting dan peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional percepatan penurunan Angka Stunting di Indonesia Tahun 2021 – 2024, Tim TPPS melaksanakan Diseminasi Hasil Rekomendasi Kepada lintas sektor Kabupaten bagian II ini.

Dari berbagai instansi yang hadir dibagi jadi 5 kelompok yang membahas topik mengenai stunting yang telah ditentukan diantaranya Catin(calon pengantin) untuk Kelurahan Talang Ulu Talang Ulu, Bumil (ibu hamil) untuk Kelurahan Talang Rimbo Baru, Balita Stunting tahap 2 untuk Desa Pungguk Lalang, Ibu Nifas/BBLR untuk Kelurahan Air Bang, Balita Stunting tahap 1 untuk Kelurahan Talang Ulu.

Acara diawali melakukan diskusi sesuai dengan tema, kemudian dipaparkan hasil diskusi bersama didepan audiens yang hadir.

“Melalui pertemuan yang kami lakukan beberapa waktu lalu dengan Wakil Presiden menyampaikan target stunting 14% di indonesia. Program stunting ini tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021,tentang percepatan penurunan Stunting dan peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional percepatan penurunan Angka Stunting di Indonesia Tahun 2021 – 2024. Ini berarti bahwa program stunting memiliki dasar hukum yang kuat,’’ tutur Sumariadi dalam sesi penyampaian materi.

“Rejang lebong sendiri ditahun 2021, angka stunting berada di angka 26,0%, sementara pada 2023, angkanya turun menjadi 18,65%, ini merupakan progres yang baik. Ini menjadi tantangan bagi OPD terkait mengingat Rejang Lebong ditahun ini mendapatkan penghargaan penanganan stunting terbaik di Provinsi Bengkulu. Dalam menangani kasus ini Perlu adanya kolaborasi dari berbagai instansi untuk mencapai target Nasional.” Katanya. (**)