Media Center Rejang Lebong- Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, secara langsung memimpin rapat Izin Oprasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda, Senin, (7/2) pagi.

Rapat tersebut diikuti oleh Asisten I Pranoto Madjid, SH, M.Si, Asisten II Asli Samin, S.Kp, M.Kes, Asisten III Basuki, Sos, Kepala Dinkes Syafawi, SKM, Direktur RSUD Curup Dr.Rheycovictoria, Sp. An, Kepala Dinas BPKD Andi Ferdian, SE, Kepala Dinas DMPTSP Afni Sardi, MM, Kabag Ekonomi, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan Kabag Organisasi.

 

Dalam rapat pagi itu, ada beberapa kesepatan bersama yang diambil terkait Izin RSUD Curup, pertama izin oprasional RSUD Curup masih menggunakan izin yang lama dengan penambahan satu tahun berdasarkan SE HK02 01/MENKES/455/2020. Karena izin yang baru masih dalam proses kepengurusan.

Kedua izin oprasional masih diproses secara onkine, ketiga surat izin praktek tenaga kesehatan RSUD Curup tahun 2022 yang masa berlakunya habis tetap dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Rejang Lebong secara manual.

Keempat membentuk tim kabupaten terkait perizinan RSUD Curup dan ditambah dewan pengawas.

Kelima apalabila keputusan tentang lokasi RSUD Curup dan Mendagri terbaru tahun 2022 maka semua proses izin oprasinlonal mengikuti kemendagri terbaru.

Dan terakhir Melakukan regulasi dan tata ulang Dewan Pengawas (DEWAS) serta membuat Sekretariat Dewan Pengawas (DEWAS) di RSUD Curup.

“Kepala dewan pengawas segera menindak lanjuti hasil kesepatakan ini. Pihak RSUD Curup harus pro aktif untuk berkoordinasi kepada dewan pengawas untuk melakukan kepengurusan surat izin oprasinoal,” jelas Sekda. (Sonya)