MEDIA CENTER REJANG LEBONG — Di bawah komando Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Anton Safrizal, jajaran Satpol PP melaksanakan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan pusat perkantoran Jalan Sukowati dan di depan GOR. Kegiatan itu dilakukan Kamis dari siang hingga malam (6/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat pemerintahan yang kerap dipadati aktivitas masyarakat.
Menurut Anton Safrizal, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang menegaskan larangan berjualan di atas badan jalan, trotoar, maupun area jalur hijau.
“Siang di Sukawati, malam ini kami melaksanakan sosialisasi kepada para PKL di sekitar depan GOR. Sesuai Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 2 Tahun 2021, dilarang berjualan di atas badan jalan, trotoar, dan jalur hijau,” jelas Anton Safrizal.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, di mana petugas Satpol PP lebih dahulu memberikan imbauan dan berdialog langsung dengan para pedagang agar menertibkan lapak mereka secara sukarela.
Anton menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan demi menciptakan kawasan yang lebih tertib, rapi, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha. Hanya saja, tempatnya harus tertib dan sesuai aturan. Kami ingin menata agar kawasan ini tetap indah dan tidak mengganggu pengguna jalan,” imbuhnya.
Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap tertib dan kondusif tanpa ada gesekan antara petugas dan pedagang. Para PKL menunjukkan sikap kooperatif dan berkomitmen untuk memindahkan lapak mereka ke lokasi yang lebih sesuai dengan ketentuan.
Satpol PP Rejang Lebong juga berencana melanjutkan kegiatan serupa di titik-titik lain yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta koordinasi dengan instansi dan pihak kelurahan terkait.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa penataan ini semata untuk kepentingan bersama. Dengan lingkungan yang tertib dan bersih, ekonomi tetap tumbuh, kenyamanan warga pun terjaga,” tutup Anton.(mcrl/hadi)




