MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang di wilayah Kota Curup, Rabu (21/1/2025).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, S.STP, M.Si, dengan menyasar kawasan Jalan Sukowati Curup, mulai dari depan Kantor Bupati Rejang Lebong hingga Bundaran Kota Curup.
Kegiatan penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Namun demikian, Satpol PP juga mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang sudah berulang kali diberikan peringatan namun tetap berjualan di trotoar maupun badan jalan.
“Bagi pedagang yang sudah berulang kali kami beri peringatan namun masih melanggar, terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan mengangkut barang dagangan ke Kantor Satpol PP,” ujar Anton Sefrizal.
Ia menjelaskan, pedagang yang barang dagangannya diangkut diberikan kesempatan selama satu minggu untuk mengambil kembali barang tersebut. Apabila tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, pedagang yang masih membandel akan kami berikan surat peringatan. Jika kembali terjaring razia, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan, salah satunya melalui tindak pidana ringan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga memberikan teguran kepada pedagang kaki lima yang baru berjualan namun melanggar aturan, serta menertibkan lapak-lapak yang sudah ditinggalkan oleh para pedagang.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Rejang Lebong berharap terciptanya ketertiban umum, keindahan kota, serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Curup.(mcrl)







